Mohon tunggu...
SimpliDOTS Articles
SimpliDOTS Articles Mohon Tunggu... Freelancer - Digital Marketing Specialist at SimpliDOTS

SimpliDOTS adalah layanan software berbasis cloud yang dibangun dan dikembangkan untuk mempermudah kegiatan distribusi barang-barang bisnismu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Jenis-jenis Faktur dan Fungsinya dalam Transaksi Bisnis

13 Februari 2023   04:36 Diperbarui: 13 Februari 2023   07:18 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Patriot Software

Faktur adalah sebuah dokumen yang berisi informasi mengenai jumlah barang, harga, dan biasanya terdapat keterangan singkat mengenai tenggat waktu antara penyerahan dan pembayaran.

Secara tujuan jenis-jenis faktur terbagi dua, tagihan adalah jenis faktur pertama yang dikenal dengan sebutan faktur komersial karena berhubungan dengan transaksi jual-beli. Sementara ada jenis faktur lain yang banyak dikenal juga yakni faktur pajak.

Faktur pajak merupakan faktur yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dilakukan. 

Sementara itu, dalam implementasinya faktur komersial memiliki beberapa jenis yang dibedakan dari segi fungsinya. Berikut ini jenis-jenis faktur komersial dan fungsinya dalam transaksi bisnis.

Jenis-jenis Faktur dan Fungsinya

Terdapat tiga jenis faktur komersial dalam pengaplikasiannya untuk digunakan sebagai bukti dalam transaksi bisnis. Ketiga jenis faktur ini dibedakan dari fungsi atau kegunaannya masing-masing:

  1. Faktur Biasa

Jenis-jenis faktur komersial yang pertama adalah faktur biasa, yakni faktur yang memuat informasi berupa nama, alamat, jumlah barang, harga barang, serta tanggal transaksi.

Faktur biasa merupakan faktur yang umum digunakan dalam transaksi yang bersifat sederhana untuk kegiatan jual beli. Faktur ini biasanya diberikan pada saat transaksi secara umum dan memiliki sistem yang cukup sederhana. 

Faktur penjualan atau pembelian adalah istilah yang lebih dikenal dalam penyebutan faktur biasa ini.

  1. Faktur Proforma

Pada praktiknya, penjual tidak selalu harus mengeluarkan faktur penjualan berbarengan dengan penyerahan barang, Faktur bahkan bisa dikirim sebelum barang diserahkan pada pemesan, inilah yang dimaksud dengan faktur proforma (proforma invoice).

Faktur proforma adalah salah satu dari jenis-jenis faktur yang ada yang diberikan pada pembeli yang belum menerima keseluruhan barang (barang dikirim bertahap). Namun sifat faktur proforma hanya sementara, karena ketika jumlah pesanan telah dipenuhi maka faktur penjualan biasa akan menggantikannya.

Di Indonesia sendiri penggunaan faktur proforma terhitung jarang karena pada umumnya para pembeli sudah menghitung total harga dan mengetahui kualitas barang pesanan mereka.

  1. Faktur Konsuler

Ini adalah satu dari jenis-jenis faktur yang digunakan dalam transaksi perdagangan ekspor-impor. Faktur konsuler merupakan dokumen khusus untuk mempercepat proses impor barang ke negara tujuan.

Faktur konsuler adalah dokumen tersertifikasi yang dikeluarkan oleh negara tujuan impor. Sertifikasinya dikeluarkan oleh konsul negara tujuan dengan bukti stempel dan otorisasi dokumen sebagai faktur konsuler.

Faktur ini harus mendapatkan legalisasi oleh perwakilan negara tujuan pengimpor seperti atase perdagangan, kantor konsuler, dan kedutaan besar negara pengimpor yang berkedudukan di negara pengekspor. 

Meskipun begitu tidak semua negara mewajibkan faktur konsuler untuk kegiatan ekspor-impor barang. Australia, Nigeria, Irak, Ghana, dan Selandia Baru adalah contoh beberapa negara yang mewajibkan faktur konsuler.

E-Faktur Sebagai Bukti Pembayaran dalam Transaksi Bisnis Hari Ini

Demikianlah jenis-jenis faktur dan fungsinya yang sering digunakan untuk transaksi bisnis. Di era teknologi dan digitalisasi saat ini penggunaan faktur kertas yang dibuat secara manual sudah mulai ditinggalkan.

Bahkan Dirjen Pajak telah menetapkan bahwa semua Pengusaha Kena Pajak sudah wajib menggunakan e-faktur untuk menghindari penyalahgunaan dalam laporan pajak.

Selain itu e-faktur juga telah banyak digunakan dalam transaksi jual-beli barang karena kemudahan, efisiensi dan keamanan yang ditawarkan oleh jenis faktur ini. E-faktur merupakan faktur digital yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik. Selamat mencoba!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun