Mohon tunggu...
Simon Patar Rizki Manalu
Simon Patar Rizki Manalu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mencerahkan - Positif Thinking -Kesetiakawanan Dalam Perjuangan -Love Prabowo Subianto dan Jokowi -Love Sepakbola #PrabowoJokowi -Love Indonesia -Silahkan Baca dan Baca berulangkali -Semoga Tulisan Ini Dijadikan REFERENSI untuk Penelitian.Amin. - Dihina tidak mengurangi umur, dipuji tidak menambah umur. -Make Indonesia Great and Strong Again...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kelalaian Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara

3 Maret 2023   05:22 Diperbarui: 7 Maret 2023   18:21 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelalaian Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara

Tidak updatenya data ASN di BKD telah diakui oleh Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara. Kelalaian Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara adalah tidak mengupdate data ASN yang telah meninggal dunia; dan data ASN yang telah pensiun.

Faktor Penyebab  Terjadinya Kelalaian Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara Terkait  Tidak Terupdatenya Data ASN Yang Hendak Dilantik Menjadi Pejabat

Menurut penulis, ada dua faktor penyebab terjadinya kelalaian Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara terkait tidak terupdatenya data ASN yang hendak dilantik menjadi Pejabat, yaitu:

  • Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan konfirmasi ke pimpinan OPD terkait ASN yang hendak dilantik menjadi Pejabat; dan
  • Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara sama sekali tidak melakukan telaah bersama dengan pimpinan OPD atau sama sekali tidak meminta pimpinan OPD untuk melakukan telaah terkait ASN yang hendak dilantik menjadi Pejabat.

Teringat Dengan Kelebihan Bayar Pemprov DKI Jakarta

Kelalaian kepala BKD Provinsi Sumatera Utara mengingatkan kita tentang persoalan kelebihan bayar di era Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Hasil temuan BPK Perwakilan DKI Jakarta menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada ASN yang telah pensiun atas permintaan sendiri, ASN yang telah meninggal dunia, ASN yang melaksanakan tugas belajar, dan ASN yang dijatuhi hukuman disiplin.

Adakah Invisible Hand Dibalik Kelalaian Kepala BKD Mengingat Tahun Depan Ada Pilkada?

Misalkan, si a kepala daerah level provinsi, si b wakil kepala daerah level provinsi, dan si c kepala daerah level kabupaten/kota. Kebetulan si a, si b, dan si c berniat maju pada Pilkada tahun yang akan datang, karena si a, si b, dan si c berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, antara si b dan si c yang merasa si a merupakan saingan mereka pada Pilkada tahun yang akan datang, mulai merencanakan sesuatu untuk merusak citra si a. Kemudian antara si b dan si c menggunakan pihak x untuk merusak citra si a tanpa sepengetahuan si a.

Bisa saja masyarakat Sumatera Utara yang awam berhipotesis ada invisible hand dibalik kelalaian ini, mengingat tahun depan ada Pilkada. Akan tetapi, penulis sarankan agar masyarakat Sumatera Utara yang awam jangan banyak berhipotesis, karena pilkada masih jauh dan politik di Sumatera Utara ini masih dinamis serta hipotesis masih perlu diuji kebenarannya.

Dampak Negatif Dari Kelalaian Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara

  • Karena kelalaian Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara terjadilah hal yang konyol, yaitu ASN yang telah meninggal dunia dilantik Gubernur menjadi Pejabat.
  • Karena kelalaian Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara terjadilah hal yang fatal, yaitu ASN yang telah pensiun dilantik Gubernur menjadi pejabat. Padahal kita tahu di Indonesia ini ada prosedur pensiun PNS dan ada layanan pensiun PNS melalui SIASN yang berbasis aplikasi yang terintegrasi secara nasional.
  • Tidak terintegrasinya sistem informasi ASN di Provinsi Sumatera Utara dengan baik secara vertikal mulai dari Provinsi Sumatera Utara sampai ke 33 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
  • Pelantikan ASN yang meninggal dunia menjadi pejabat dan pelantikan ASN yang pensiun menjadi pejabat mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau negara dalam hal biaya pelantikan. Karena pemerintah provinsi Sumatera Utara harus menanggung biaya pelantikan ASN yang meninggal dunia menjadi pejabat dan harus menanggung biaya pelantikan ASN yang pensiun menjadi pejabat. Dan Pemprov Sumatera Utara juga harus kembali menanggung biaya pelantikan untuk melantik pengganti ASN yang meninggal dunia dan pengganti ASN yang pensiun. Padahal sebelumnya kita ketahui bahwa ASN yang telah meninggal dunia dan ASN yang telah pensiun terlanjur telah dilantik Gubernur Sumatera Utara untuk menjadi pejabat.

Solusi

  • Kelalaian bawahan tetaplah bagian kesalahan seorang pemimpin. Akan tetapi seorang pemimpin sebaiknya mengambil keputusan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Sebagai seorang Gubernur sebaiknya Pak Edy Rahmayadi mengambil keputusan untuk memperbaiki kinerja ASN di BKD, yaitu: memindahkan si kepala BKD atau mempensiunkan dini si kepala BKD yang jelas-jelas telah melakukan kelalaian dan telah merusak citra Provinsi Sumatera Utara di tingkat Nasional. Pensiun dini yang saya maksud adalah dalam bahasa yang sangat sopan, yaitu: pensiun dini tanpa harus memperoleh hak pensiun.
  • Diharapkan BKD Provinsi Sumatera Utara melakukan perbandingan antara jumlah ASN yang telah Pensiun; ASN yang masih Aktif; dan ASN yang telah meninggal dunia.
  • Diharapkan Gubernur Sumatera Utara harus membaca ulang setiap dokumen khususnya dokumen pemberhentian ASN dari jabatan.
  • Apabila data belum diupdate oleh BKD Provinsi Sumatera Utara tapi waktu pelantikan untuk ASN yang hendak dilantik sangatlah mepet , maka langkah yang terbaik yang dapat dilakukan oleh BKD Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut: a. mengusulkan pengunduran dan penjadwalan ulang pelantikan ASN ke Gubernur; b.melakukan konfirmasi ke para pimpinan OPD terkait ASN yang hendak dilantik setelah BKD mengusulkan pengunduran dan penjadwalan ulang pelantikan ASN ke Gubernur; dan c. melakukan telaah bersama dengan para pimpinan OPD atau meminta kepada para pimpinan OPD untuk melakukan telaah terkait ASN yang hendak dilantik setelah BKD mengusulkan pengunduran dan penjadwalan ulang pelantikan ASN ke Gubernur.
  • BKD Provinsi Sumatera Utara harus tetap mengupdate data yang sangat penting yaitu data ASN yang telah meninggal dunia. Dan BKD Provinsi Sumatera Utara tetap harus mengupdate data ASN yang telah pensiun. Dan data ASN tersebut harus diupdate BKD Provinsi Sumatera Utara minimal sekali setahun 
  • Untuk mempermudah update data jumlah ASN yang pensiun, sebaiknya menjelang ASN pensiun, BKD menghubungi ASN tersebut untuk mengingatkan mengajukan permohonan pensiun dan sesudah SK Pensiun selesai dibuat, maka BKD menghubungi kembali ASN yang sudah mengajukan permohonan pensiun untuk mengingatkan mengambil SK Pensiunnya di kantor BKD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun