[caption caption="Ahok, Ahok.org"][/caption]
Pertanyaan mengenai (1) apa yang dirumuskan?, (2) Siapa yang bertanggungjawab?, dan (3) apa tujuannya?, merupakan bidang kajian dari kebijakan publik. Chaizi Nasucha (2004:37), mengatakan bahwa “kebijakan publik adalah kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat. Yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta hubungan sosial dan harmonis.” Definisi kebijakan publik ini dapat diartikan bahwa: (1) kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah, (2) kebijakan publik harus berorientasi kepada kepentingan publik, dan (3) kebijakan publik adalah tindakan pemilihan alternatif untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah demi kepentingan publik. Jadi idealnya suatu kebijakan publik adalah (1) kebijakan publik untuk dilaksanakan dalam bentuk riil, bukan untuk sekedar dinyatakan, dan (2) kebijakan publik untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan karena didasarkan pada kepentingan publik itu sendiri.
Sebagai bidang kajian yang senantiasa dipergunakan dalam mendeteksi dan menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan publik, baik itu masalah lingkungan hidup, ekonomi, dan lain-lain, maka kebijakan publiklah yang sering dipergunakan oleh para aktor politik untuk (1) mengatur perilaku orang, (2) mendistribusikan kekayaan yang ada untuk masyarakat miskin, (3) memberikan akses yang sama terhadap sumber daya tertentu, dan (4) ditujukan untuk melindungi negara.
Menurut UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup Pasal 1 Ayat 1, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan sebuah benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta makhluk hidup lainnya.
Keterkaitan kebijakan publik dengan lingkungan hidup terletak pada (1) aktor politik, (2) isu lingkungan hidup seperti lokalisasi yang berada di garis sempadan sungai, banjir, erosi sungai, dan lain-lain, yang mampu mempengaruhi aktor politik dan dipengaruhi oleh aktor politik dalam pengambilan keputusan, (3) keputusan yang diambil para aktor politik, dan (4) peraturan-peraturan yang mendukung terhadap lingkungan hidup.
Sesuai uraian diatas dapat disimpulkan bahwa “masalah lingkungan hidup merupakan bagian dari kebijakan publik dikarenakan masalah lingkungan hidup adalah isu yang bisa mempengaruhi aktor politik dan dipengaruhi oleh aktor politik dalam pengambilan keputusan yang dirasakan sesuai untuk kepentingan publik. Dan masalah lingkungan hidup juga tidak terlepas dari kebijakan formal yang merupakan unsur-unsur dari kebijakan publik seperti perundang-undangan. Dimana hierarki peraturan perundang-undangan tersebut ialah sebagai berikut:
• Landasan konstitusi Negara (UUD’45)
• Tap MPR
• UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan Presiden
• Perda Provinsi
• Perda Kabupaten/Kota.
Adapun contoh dari perundang-undangan ialah: Perda DKI Jakarta No. 1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup ,dan PP No.38/2011 Tentang Sungai, dan lain-lain.
Bagi sebagian masyarakat Jakarta, nama Kalijodo tak asing lagi untuk didengar. Kalijodo sesuai namanya, sejak dulu dikenal sebagai tempat mencari cinta. Ditahun 1930-an, banyak pemuda jomblo yang datang ke Kalijodo untuk mencari pasangan. Ada juga pasangan muda-mudi yang pacaran sambil menikmati sore di kalijodo.
Banyaknya pengunjung yang datang di Kalijodo kemudian diikuti munculnya warung-warung yang menjajakan aneka makanan dan minuman. Dalam perkembangannya. Warung-warung yang awalnya semi permanen kemudian berubah menjadi kafe-kafe dengan bangunan permanen. Pengunjung yang datangpun tak lagi muda-mudi yang saling berpasangan. Mayoritas pengunjung adalah perempuan yang menjajakan diri. Dan selanjutnya, Kalijodopun berkembang menjadi lokalisasi.
Lokalisasi yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara ini sudah lama berdiri sejak tahun 1950-an.
Disisi lain, Kalijodopun dalam perjalanannya sempat mengalami perkembangan yang cukup pesat tak hanya prostitusi, penguasa wilayah Kalijodo akhirnya juga membuka lapak-lapak perjudian.
Dari perjudian inilah kemudian muncul sistem pengamanan alias premanisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Saat ini, kalijodo tidak sejaya di masa lalu menyusul berakhirnya praktik perjudian yang menyebabkan preman-preman juga surut. Yang mencolok adalah kafe-kafe yang menjual miras dan tempat prostitusi.
Berdasarkan data Kecamatan Penjaringan yang dilansir oleh detikcom tahun 2016, total ada 3.052 jiwa dengan sejumlah Kepala Keluarga (KK) 1.340 yang menempati Kalijodo. Kalijodo berada disekitar bantaran Sungai Ciliwung. Dan Kalijodo yang terletak di RT 001, RT 003, RT 004, RT 005, dan RT 006 pada RW 05 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan merupakan permukiman kumuh liar.
Menurut PP No.38/2011 Tentang Sungai Pasal 1 Ayat 1 bahwa “Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu ke muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.”
Sedangkan, menurut PP No.38/2011 Tentang Sungai Pasal 1 Ayat 9 bahwa “Garis sempadan sungai yang selanjutnya disingkat GSS adalah garis maya dikiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.”
Berkaitan dengan itu, Isnaini (2006) berpendapat bahwa “Bantaran sungai adalah areal sempadan dan kiri-kanan sungai yang terkena/terbanjiri oleh luapan air sungai. Fungsi bantaran sungai adalah sebagai tempat mengalirnya debit sungai pada saat banjir.”
Selanjutnya, menurut PP No.38/2011 Tentang Sungai Pasal 22 Ayat 2 Butir B bahwa “dalam hal sempadan sungai terdapat tanggul yang diperuntukkan bagi kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan mendirikan bangunan di sekitarnya.”
Ahok adalah PLT Gubernur DKI yang merupakan aktor politik dalam penentu dan pelaksana kebijakan di DKI Jakarta.
Ahok sebagai PLT Gubernur DKI termasuk sosok yang cerdas dalam memilih alternatif kebijakan karena Ahok tau keputusan apa yang harus di pilih untuk dilakukannya dalam menanggapi isu lingkungan hidup, seperti “ketidaksetujuan warga Kalijodo untuk dilakukannya penertiban kawasan Kalijodo di Jakbar dan Jakut untuk kepentingan pengembalian fungsi bantaran kali sebagaimana mestinya, dikarenakan kawasan Kalijodo itu adalah lokalisasi dan permukiman kumuh yang berada di sekitar sempadan sungai.”
Dalam proses pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah penertiban Kalijodo ini, Ahok sebagai PLT Gubernur DKI tetap berlandaskan pada PP No.38/2011 Tentang Sungai, UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, Perda DKI Jakarta No. 1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda DKI Jakarta No. 8/2007 Tentang Ketertiban Umum, dan Perda DKI Jakarta No. 7/1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta.
Dan Ahok juga tau alternatif kebijakan apa yang harus dilakukannya dalam menyelesaikan masalah penertiban kawasan Kalijodo sehingga Ahok dengan mudah mengeksekusi kawasan Kalijodo seperti sekarang ini. Adapun alternatif kebijakan yang dipilih oleh Ahok untuk menyelesaikan masalah penertiban kawasan Kalijodo ialah sebagai berikut:
• Pentingnya Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di kawasan Kalijodo
• Penyediaan Rusun (Baca)
• Memperhatikan Kesejahteraan PSK (Baca)
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa kemampuan dan kecerdasan ahok dalam mengelola isu lingkungan hidup dan memilih alternatif kebijakan untuk menyelesaikan masalah penertiban kawasan Kalijodo merupakan berkat bagi warga Jakarta karena:
• Jakarta akan mendapatkan pasokan udara bersih dan segar karena RTH berfungsi sebagai penyedia udara bersih dan segar
• Dengan adanya RTH di Bantaran Kali maka dapat mencegah erosi dipinggiran tanggul sungai
• Dengan adanya RTH di kawasan Kalijodo maka kedepannya sungai yang berada dikawasan Kalijodo ini dapat dimanfaatkan sebagai transportasi air, dan tempat wisata/rekreasi
• Pelacuran semakin berkurang karena Pelacur di kawasan Kalijodo kedepannya diberdayakan Ahok sebagai PPSU
• DKI Jakarta semakin tertata rapi dengan disuguhi pemandangan hijau pepohonan
• Kearifan lokal terjaga jika pepohonan yang ditanam merupakan pohon khas warga Betawi
• Jakarta sendiri semakin jauh dari kesemrawutan oleh karena lokalisasi dan permukiman kumuh semakin berkurang oleh karena ketegasan Ahok
Daftar Pustaka
http://news.okezone.com/read/2016/02/11/338/1309405/kisah-abg-bangkok-bergincu-di-kalijodo
Perda DKI Jakarta No. 1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-daerah-nomor-1-tahun-2014-tentang-rencana-detail-tata-ruang-dan-peraturan-zonasi.pdf
PP No.38/2011 Tentang Sungai http://pusdaling.jatimprov.go.id/peraturan/pusdakum/peraturan-pemerintah/file/820-peraturan-pemerintah-nomor-38-tahun-2011-tentang-sungai.html?start=40
Perda DKI Jakarta No. 8/2007 Tentang Ketertiban Umum http://pasarjaya.co.id/_assets/files/about/Peraturan_Daerah_Nomor_8_Tahun_2007.pdf
Perda DKI Jakarta No. 7/1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta http://www.izinbangunan.com/peraturan/pdf_726bb4.pdf
UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf
http://news.detik.com/berita/3145370/kalijodo-dalam-data-dan-peta
http://www.rappler.com/indonesia/121967-ahok-tata-ulang-kalijodo
http://news.liputan6.com/read/2433136/warga-kalijodo-minta-ahok-pikir-ulang-rencana-pembongkaran
Pasalong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik. Bandung : CV. Alfabeta
Nugraha, Riant. 2013. Metodologi Penelitian Kebijakan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
http://resmakurosaki12.blogspot.co.id/2013/04/definis-permasalahan-dan-karakteristik.html
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI