Mohon tunggu...
Simon Bolivar Manalu (Mas Arjuna)
Simon Bolivar Manalu (Mas Arjuna) Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Suatu Saat Tulisanku Ini, Akan Jadi Buku. Amin" (Matius 10:16). Mahasiswa Doktor Studi Pembangunan (Semester II) USU/Alumni MSP USU "Hati Nurani Bagaikan Sebuah Cermin. Semua kejadian dialam semesta ini seharusnya bisa dipantau melalui cermin hati nurani, tinggal bagaimana kita bisa membersihkannya sampai sebersih-bersihnya, kalau bisa tidak ada sebutir debu pun diatasnya." Buka Youtube Ini and Mari nyanyi yuk: 1." Aku Sayang Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=JklYGWL7TDY) 2. "Starry-Starry Night" (https://www.youtube.com/watch?v=oxHnRfhDmrk ) 3. "How Can I Tell Her" (https://www.youtube.com/watch?v=7sIQ1BjdonE) 4. "Ku Yakin Sampai Disana" (https://www.youtube.com/watch?v=RroSihInDjU) 5. "Can't Help Falling In Love With You" (https://www.youtube.com/watch?v=JCmoSqhDulM) 6. "Sempurna" (https://www.youtube.com/watch?v=EV19hpZcD5g) 7. "Hingga Akhir Waktu" (https://www.youtube.com/watch?v=HznWOUkNGKw) 8. "My Way" (https://www.youtube.com/watch?v=6E2hYDIFDIU) 9. "I Have A Dream" ( https://www.youtube.com/watch?v=QslReF3-074 ) 10. "Dang Alani Hagogoonki" (https://www.youtube.com/watch?v=wRLBJQvw1WU) 11. "Bagi Tuhan Tak Ada Yang Mustahil"(https://www.youtube.com/watch?v=oEH7zexoKU8) 12. "Indonesia Jaya" (https://www.youtube.com/watch?v=7oF1QlXQQDs) 13. "Oh Carol" (https://www.youtube.com/watch?v=G5VJ31s4FZo) 14. "Unchained Melody" (https://www.youtube.com/watch?v=XvtklQP5v-Q) 15. "Hello" (https://www.youtube.com/watch?v=_0hU3uRTq0Y) 16. "Say You Say Me (https://www.youtube.com/watch?v=BzpJTw5Juvc) 17. "San Fransisco" (https://www.youtube.com/watch?v=WaPy1JBlxcI) 18. "Country Roads" (https://www.youtube.com/watch?v=oTeUdJky9rY) 19. To Love Somebody (https://www.youtube.com/watch?v=tgQJLOOE_XM) 20. I Don'T Like Sleep A lone (https://www.youtube.com/watch?v=qqjAz8KqsKs) 21." Let It Be " (https://www.youtube.com/watch?v=HgdYgz_m9Rg) 22. "What A Wonderful World" (https://www.youtube.com/watch?v=nYWMhzIRzuU) 23. "Ingin Kumiliki" (https://www.youtube.com/watch?v=GsbPyekTwzk 24. "Heal The World" (https://www.youtube.com/watch?v=fzDft0DZRUw) 25. "Love Can Build A Bridge" (https://www.youtube.com/watch?v=K0c58CmEDsQ) 26. "Yankee Doodle" (https://www.youtube.com/watch?hl=id&gl=ID&v=niD-AKpAJNc) 27. "Wind Of Change" (https://www.youtube.com/watch?v=4jYB94A9jwo) 28. "DRAMATURGY LURGY" (https://www.youtube.com/watch?v=G7A4fY6ay6c) 29. BIS KOTA (https://www.youtube.com/watch?v=fffFK81CQTQ) 30. Indonesia raya metal version (https://www.youtube.com/watch?v=XjSuCHy22oU) 31. I cant Stop Loving You (https://www.youtube.com/watch?v=nLmQogT7v_o) 32. Kiss Me Quick (https://www.youtube.com/watch?v=G4pGe0XPBkE) 33. Please Release Me (https://www.youtube.com/watch?v=r2L7GkrQJE0) 34. My Bonnie (https://www.youtube.com/watch?v=Q_eAUuXw7FE) 35. Rinduku Padamu *Sby* (https://www.youtube.com/watch?v=NMPbA8yoMZA) 36. Hening *Sby* (https://www.youtube.com/watch?v=pSMrg3JOt7c) 37. Rumah Kita (https://www.youtube.com/watch?v=kXANWtVmihk) 38. Baby Blue (https://www.youtube.com/watch?v=7FtDYJxjYNo) 39. 30 Menit "Jamrud" (https://www.youtube.com/watch?v=v8_oE4g-8Bw) 40. DANCING QUEEN ABBA (https://www.youtube.com/watch?v=xFrGuyw1V8s) 41. Sleeping Child MLTR (https://www.youtube.com/watch?v=SssxgwcQup4) 42. The Actor (https://www.youtube.com/watch?v=tZt5N_55SO4) 43. You'Re My Everything (https://www.youtube.com/watch?v=YPaHOVYNyQs) 44. Semua Karena Cinta (https://www.youtube.com/watch?v=ycehHtxJr9c) 45. Oh Bunga Mawar (https://www.youtube.com/watch?v=2v_VeqkrxkQ) 46. Jangan Ada Air Mata (https://www.youtube.com/watch?v=Vrcq6uS6Liw) 47. Tersanjung (https://www.youtube.com/watch?v=_kEds43ZhUM) 48. Keluarga Cemara (https://www.youtube.com/watch?v=ANiazumRPqE) 49. Bahasa Cinta (https://www.youtube.com/watch?v=lMXeorbforQ) 50. Lourdes (https://www.youtube.com/watch?v=6CK9yUzx9M4) 51. The Wedding (https://www.youtube.com/watch?v=8JQrhn471uc) 52. Bapa Kami Katolik (https://www.youtube.com/watch?v=Vt_1yRssItY) 53. ARTI CINTA (https://www.youtube.com/watch?v=HrdAkX0ue3k) 54. Betapa Ku Cinta Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=lz4MpxoDGZE) 55. AVE MARIA (https://www.youtube.com/watch?v=pwp1CH5R-w4) 56. THE PRAYER (https://www.youtube.com/watch?v=FK5VulNn3so) 57. Bunda Maria (https://www.youtube.com/watch?v=q2PQNz6UFU4) 58. HERO (https://www.youtube.com/watch?v=ExNx4m4OXbE) 59. My Valentine (https://www.youtube.com/watch?v=NipGuITW5J8) 60. AKULAH SANG PRABU/ SATRIO PINANDITO (https://www.youtube.com/watch?v=Pywno2DkXwg) 61. NOTHING'S GONNA CHANGE MY LOVE FOR YOU (https://www.youtube.com/watch?v=Tr97MQiqW38) 62. Stoney (https://www.youtube.com/watch?v=ZeDRhBVBXzw&spfreload=10) 63. Lobo- Me & you & a dog named Boo (https://www.youtube.com/watch?v=7fgGNZYR5QM&spfreload=10) 64. Dil Ne Dil Ko Pukaara (Video Song) - Kaho Naa...Pyaar Hai (https://www.youtube.com/watch?v=9kRrTeuGT-E&spfreload=10) 65. Kuch Kuch Hota Hai - Shahrukh Khan | Kajol | Rani Mukerji (https://www.youtube.com/watch?v=-ijfNEF7-JY&spfreload=10) 66. Sai Anju Ma Au – Edo Kondologit (https://www.youtube.com/watch?v=unZ2wlNpEQI&spfreload=10) 67. Putri Silitonga - Uju Dingolukkon Ma Nian (https://www.youtube.com/watch?v=u4qvqJdDnMY&spfreload=10) 68. Tangiang Ni Da Inang (https://www.youtube.com/watch?v=9EbOCgQKrPw&spfreload=10) 69. Poda Ni Da Inang (https://www.youtube.com/watch?v=3CnkjnDzX5Q&spfreload=10) 70. Kekasih Gelapku (https://www.youtube.com/watch?v=_zZ8YUL5ZRQ&spfreload=10) 71. Aku Cinta Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=zFlBhAhEIVs&spfreload=10) 72. Bukan CInta Biasa (https://www.youtube.com/watch?v=WUzb3DG3Bxc&spfreload=10) 73. Burju Ni Dainang (https://www.youtube.com/watch?v=E6WuZsXIo9k) 74. My Love (https://www.youtube.com/watch?v=ulOb9gIGGd0) 75. Endless Love (https://www.youtube.com/watch?v=0ZkWRW191v4) 76. You're Beautifull (https://www.youtube.com/watch?v=cWBsqPbL6To) 77. My Heart Will Go On (https://www.youtube.com/watch?v=4qzUJphkVZs) 78. The Moment (https://www.youtube.com/watch?v=447yaU_4DF8) 79. Forever In Love (https://www.youtube.com/watch?v=u88brVVKrWw) 80. Piano (https://www.youtube.com/watch?v=RZQNe8IMLtQ) 81. Piano II (https://www.youtube.com/watch?v=rIBRcQdzWQs) 82. Separuh Aku (https://www.youtube.com/watch?v=b0ZBBjViV8Y) 83. I will always love you https://www.youtube.com/watch?v=H9nPf7w7pDI 84. To Love you more https://www.youtube.com/watch?v=4yDUQjgt3wo 85. When I need You https://www.youtube.com/watch?v=cLfLOhWYUB0 86. Immortality https://www.youtube.com/watch?v=a8SEvNJibns 87. I’m Your Angel https://www.youtube.com/watch?v=Kzdekl3Qj8c 88. From This Moment On https://www.youtube.com/watch?v=a-Lp2uC_1lg 89. Its All Coming Back To Me Now (Lyrics)https://www.youtube.com/watch?v=M7Gze4kqF04 90. Now and Forever https://www.youtube.com/watch?v=97bIZWi6sW8 91. My Love Here For You https://www.youtube.com/watch?v=Ip4hHUHQp8o 92. When God Made You https://www.youtube.com/watch?v=UexhvBe80mA 93. Your Love https://www.youtube.com/watch?v=3YRgMtFOaSA 94. What Makes You Beautiful https://www.youtube.com/watch?v=0VqTwnAuHws&feature=youtu.be 95. Beautiful Girlz https://www.youtube.com/watch?v=MrTz5xjmso4&feature=youtu.be 96. When A Man Loves A Woman https://www.youtube.com/watch?v=MUuNDb-nm5M&feature=youtu.be 97. And I Love You So https://www.youtube.com/watch?v=s3L41Anhfyc&feature=youtu.be 98. Love Me Tender https://www.youtube.com/watch?v=JSD70NcDyU8&feature=youtu.be 99. Always On My Mind https://www.youtube.com/watch?v=u9sRJ-eOHnc&feature=youtu.be 100. Take Me To Your Heart https://www.youtube.com/watch?v=TbLT12eg-lw&feature=youtu.be

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kecerdasan Ahok dalam Mengelola Isu Lingkungan Hidup dan Memilih Alternatif Kebijakan untuk Menertibkan Kawasan Kalijodo

2 Maret 2016   23:45 Diperbarui: 4 Maret 2016   11:58 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

[caption caption="Ahok, Ahok.org"][/caption]

 

 

Pertanyaan mengenai (1) apa yang dirumuskan?, (2) Siapa yang bertanggungjawab?, dan (3) apa tujuannya?, merupakan bidang kajian dari kebijakan publik. Chaizi Nasucha (2004:37), mengatakan bahwa “kebijakan publik adalah kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat. Yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta hubungan sosial dan harmonis.” Definisi kebijakan publik ini dapat diartikan bahwa: (1) kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah, (2) kebijakan publik harus berorientasi kepada kepentingan publik, dan (3) kebijakan publik adalah tindakan pemilihan alternatif untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah demi kepentingan publik. Jadi idealnya suatu kebijakan publik adalah (1) kebijakan publik untuk dilaksanakan dalam bentuk riil, bukan untuk sekedar dinyatakan, dan (2) kebijakan publik untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan karena didasarkan pada kepentingan publik itu sendiri.


Sebagai bidang kajian yang senantiasa dipergunakan dalam mendeteksi dan menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan publik, baik itu masalah lingkungan hidup, ekonomi, dan lain-lain, maka kebijakan publiklah yang sering dipergunakan oleh para aktor politik untuk (1) mengatur perilaku orang, (2) mendistribusikan kekayaan yang ada untuk masyarakat miskin, (3) memberikan akses yang sama terhadap sumber daya tertentu, dan (4) ditujukan untuk melindungi negara.


Menurut UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup Pasal 1 Ayat 1, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan sebuah benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta makhluk hidup lainnya.


Keterkaitan kebijakan publik dengan lingkungan hidup terletak pada (1) aktor politik, (2) isu lingkungan hidup seperti lokalisasi yang berada di garis sempadan sungai, banjir, erosi sungai, dan lain-lain, yang mampu mempengaruhi aktor politik dan dipengaruhi oleh aktor politik dalam pengambilan keputusan, (3) keputusan yang diambil para aktor politik, dan (4) peraturan-peraturan yang mendukung terhadap lingkungan hidup.


Sesuai uraian diatas dapat disimpulkan bahwa “masalah lingkungan hidup merupakan bagian dari kebijakan publik dikarenakan masalah lingkungan hidup adalah isu yang bisa mempengaruhi aktor politik dan dipengaruhi oleh aktor politik dalam pengambilan keputusan yang dirasakan sesuai untuk kepentingan publik. Dan masalah lingkungan hidup juga tidak terlepas dari kebijakan formal yang merupakan unsur-unsur dari kebijakan publik seperti perundang-undangan. Dimana hierarki peraturan perundang-undangan tersebut ialah sebagai berikut:


• Landasan konstitusi Negara (UUD’45)
• Tap MPR
• UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan Presiden 
• Perda Provinsi
• Perda Kabupaten/Kota.


Adapun contoh dari perundang-undangan ialah: Perda DKI Jakarta No. 1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup ,dan PP No.38/2011 Tentang Sungai, dan lain-lain.


Bagi sebagian masyarakat Jakarta, nama Kalijodo tak asing lagi untuk didengar. Kalijodo sesuai namanya, sejak dulu dikenal sebagai tempat mencari cinta. Ditahun 1930-an, banyak pemuda jomblo yang datang ke Kalijodo untuk mencari pasangan. Ada juga pasangan muda-mudi yang pacaran sambil menikmati sore di kalijodo.


Banyaknya pengunjung yang datang di Kalijodo kemudian diikuti munculnya warung-warung yang menjajakan aneka makanan dan minuman. Dalam perkembangannya. Warung-warung yang awalnya semi permanen kemudian berubah menjadi kafe-kafe dengan bangunan permanen. Pengunjung yang datangpun tak lagi muda-mudi yang saling berpasangan. Mayoritas pengunjung adalah perempuan yang menjajakan diri. Dan selanjutnya, Kalijodopun berkembang menjadi lokalisasi.


Lokalisasi yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara ini sudah lama berdiri sejak tahun 1950-an.


Disisi lain, Kalijodopun dalam perjalanannya sempat mengalami perkembangan yang cukup pesat tak hanya prostitusi, penguasa wilayah Kalijodo akhirnya juga membuka lapak-lapak perjudian.


Dari perjudian inilah kemudian muncul sistem pengamanan alias premanisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu.


Saat ini, kalijodo tidak sejaya di masa lalu menyusul berakhirnya praktik perjudian yang menyebabkan preman-preman juga surut. Yang mencolok adalah kafe-kafe yang menjual miras dan tempat prostitusi.

Berdasarkan data Kecamatan Penjaringan yang dilansir oleh detikcom tahun 2016, total ada 3.052 jiwa dengan sejumlah Kepala Keluarga (KK) 1.340 yang menempati Kalijodo. Kalijodo berada disekitar bantaran Sungai Ciliwung. Dan Kalijodo yang terletak di RT 001, RT 003, RT 004, RT 005, dan RT 006 pada RW 05 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan merupakan permukiman kumuh liar.


Menurut PP No.38/2011 Tentang Sungai Pasal 1 Ayat 1 bahwa “Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu ke muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.”

Sedangkan, menurut PP No.38/2011 Tentang Sungai Pasal 1 Ayat 9 bahwa “Garis sempadan sungai yang selanjutnya disingkat GSS adalah garis maya dikiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.”

Berkaitan dengan itu, Isnaini (2006) berpendapat bahwa “Bantaran sungai adalah areal sempadan dan kiri-kanan sungai yang terkena/terbanjiri oleh luapan air sungai. Fungsi bantaran sungai adalah sebagai tempat mengalirnya debit sungai pada saat banjir.”

Selanjutnya, menurut PP No.38/2011 Tentang Sungai Pasal 22 Ayat 2 Butir B bahwa “dalam hal sempadan sungai terdapat tanggul yang diperuntukkan bagi kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan mendirikan bangunan di sekitarnya.”


Ahok adalah PLT Gubernur DKI yang merupakan aktor politik dalam penentu dan pelaksana kebijakan di DKI Jakarta.


Ahok sebagai PLT Gubernur DKI termasuk sosok yang cerdas dalam memilih alternatif kebijakan karena Ahok tau keputusan apa yang harus di pilih untuk dilakukannya dalam menanggapi isu lingkungan hidup, seperti “ketidaksetujuan warga Kalijodo untuk dilakukannya penertiban kawasan Kalijodo di Jakbar dan Jakut untuk kepentingan pengembalian fungsi bantaran kali sebagaimana mestinya, dikarenakan kawasan Kalijodo itu adalah lokalisasi dan permukiman kumuh yang berada di sekitar sempadan sungai.”


Dalam proses pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah penertiban Kalijodo ini, Ahok sebagai PLT Gubernur DKI tetap berlandaskan pada PP No.38/2011 Tentang Sungai, UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, Perda DKI Jakarta No. 1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda DKI Jakarta No. 8/2007 Tentang Ketertiban Umum, dan Perda DKI Jakarta No. 7/1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta.

Dan Ahok juga tau alternatif kebijakan apa yang harus dilakukannya dalam menyelesaikan masalah penertiban kawasan Kalijodo sehingga Ahok dengan mudah mengeksekusi kawasan Kalijodo seperti sekarang ini. Adapun alternatif kebijakan yang dipilih oleh Ahok untuk menyelesaikan masalah penertiban kawasan Kalijodo ialah sebagai berikut:


• Pentingnya Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di kawasan Kalijodo 


• Penyediaan Rusun (Baca)


• Memperhatikan Kesejahteraan PSK (Baca)


Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa kemampuan dan kecerdasan ahok dalam mengelola isu lingkungan hidup dan memilih alternatif kebijakan untuk menyelesaikan masalah penertiban kawasan Kalijodo merupakan berkat bagi warga Jakarta karena:


• Jakarta akan mendapatkan pasokan udara bersih dan segar karena RTH berfungsi sebagai penyedia udara bersih dan segar


• Dengan adanya RTH  di Bantaran Kali maka dapat mencegah erosi dipinggiran tanggul sungai


• Dengan adanya RTH di kawasan Kalijodo maka kedepannya sungai yang berada dikawasan Kalijodo ini dapat dimanfaatkan sebagai transportasi air, dan tempat wisata/rekreasi


• Pelacuran semakin berkurang karena Pelacur di kawasan Kalijodo kedepannya diberdayakan Ahok sebagai PPSU


• DKI Jakarta semakin tertata rapi dengan disuguhi pemandangan hijau pepohonan 


• Kearifan lokal terjaga jika pepohonan yang ditanam merupakan pohon khas warga Betawi 


• Jakarta sendiri semakin jauh dari kesemrawutan oleh karena lokalisasi dan permukiman kumuh semakin berkurang oleh karena ketegasan Ahok

 

Daftar Pustaka

http://news.okezone.com/read/2016/02/11/338/1309405/kisah-abg-bangkok-bergincu-di-kalijodo

Perda DKI Jakarta No. 1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-daerah-nomor-1-tahun-2014-tentang-rencana-detail-tata-ruang-dan-peraturan-zonasi.pdf

PP No.38/2011 Tentang Sungai http://pusdaling.jatimprov.go.id/peraturan/pusdakum/peraturan-pemerintah/file/820-peraturan-pemerintah-nomor-38-tahun-2011-tentang-sungai.html?start=40

Perda DKI Jakarta No. 8/2007 Tentang Ketertiban Umum http://pasarjaya.co.id/_assets/files/about/Peraturan_Daerah_Nomor_8_Tahun_2007.pdf

Perda DKI Jakarta No. 7/1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta http://www.izinbangunan.com/peraturan/pdf_726bb4.pdf

UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf

http://news.detik.com/berita/3145370/kalijodo-dalam-data-dan-peta

http://www.rappler.com/indonesia/121967-ahok-tata-ulang-kalijodo 

http://news.liputan6.com/read/2433136/warga-kalijodo-minta-ahok-pikir-ulang-rencana-pembongkaran

Pasalong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik. Bandung : CV. Alfabeta

Nugraha, Riant. 2013. Metodologi Penelitian Kebijakan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/02/21/o2vblp385-keteraturan-sosial-ala-kalijodo

http://resmakurosaki12.blogspot.co.id/2013/04/definis-permasalahan-dan-karakteristik.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun