Ahok adalah PLT Gubernur DKI yang merupakan aktor politik dalam penentu dan pelaksana kebijakan di DKI Jakarta.
Ahok sebagai PLT Gubernur DKI termasuk sosok yang cerdas dalam memilih alternatif kebijakan karena Ahok tau keputusan apa yang harus di pilih untuk dilakukannya dalam menanggapi isu lingkungan hidup, seperti “ketidaksetujuan warga Kalijodo untuk dilakukannya penertiban kawasan Kalijodo di Jakbar dan Jakut untuk kepentingan pengembalian fungsi bantaran kali sebagaimana mestinya, dikarenakan kawasan Kalijodo itu adalah lokalisasi dan permukiman kumuh yang berada di sekitar sempadan sungai.”
Dalam proses pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah penertiban Kalijodo ini, Ahok sebagai PLT Gubernur DKI tetap berlandaskan pada PP No.38/2011 Tentang Sungai, UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, Perda DKI Jakarta No. 1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda DKI Jakarta No. 8/2007 Tentang Ketertiban Umum, dan Perda DKI Jakarta No. 7/1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta.
Dan Ahok juga tau alternatif kebijakan apa yang harus dilakukannya dalam menyelesaikan masalah penertiban kawasan Kalijodo sehingga Ahok dengan mudah mengeksekusi kawasan Kalijodo seperti sekarang ini. Adapun alternatif kebijakan yang dipilih oleh Ahok untuk menyelesaikan masalah penertiban kawasan Kalijodo ialah sebagai berikut:
• Pentingnya Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) di kawasan Kalijodo
• Penyediaan Rusun (Baca)
• Memperhatikan Kesejahteraan PSK (Baca)
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa kemampuan dan kecerdasan ahok dalam mengelola isu lingkungan hidup dan memilih alternatif kebijakan untuk menyelesaikan masalah penertiban kawasan Kalijodo merupakan berkat bagi warga Jakarta karena:
• Jakarta akan mendapatkan pasokan udara bersih dan segar karena RTH berfungsi sebagai penyedia udara bersih dan segar
• Dengan adanya RTH di Bantaran Kali maka dapat mencegah erosi dipinggiran tanggul sungai
• Dengan adanya RTH di kawasan Kalijodo maka kedepannya sungai yang berada dikawasan Kalijodo ini dapat dimanfaatkan sebagai transportasi air, dan tempat wisata/rekreasi