Kronologis
Pasca turunnya harga BBM di sejumlah daerah, BBM malah mengalami kelangkaan di SPBU. Dengan adanya kelangkaan ini banyak media memberitakan bahwa rakyat didaerah heran kenapa kelangkaan BBM di SPBU terjadi, padahal harga BBM telah mengalami penurunan.
Menurut SPBU Â penyebab kelangkaan BBM saat ini, oleh karena adanya keterlambatan pengiriman pasokan BBM dari Pertamina.
Sementara itu, Pertamina  menyatakan bahwa Stok BBM untuk masyarakat  aman dengan rata-rata ketahanan stok berada diatas  24 Hari. Selanjutnya, Pertamina juga menyatakan bahwa Pertamina siap kerja 24 jam untuk kelancaran BBM bagi masyarakat konsumen.
Baca:
http://bisnis.tempo.co/read/news/2016/01/05/090733329/bbm-langka-di-spbu-padang
http://news.okezone.com/read/2016/01/05/519/1280732/jelang-harga-turun-bbm-di-spbu-mendadak-langka
http://ekbis.sindonews.com/read/1075016/34/bbm-langka-pertamina-pastikan-stok-aman-1452127551
http://m.rmol.co/read/2016/01/07/230953/BBM-Langka,-Warga-Medan-Kecewa-
http://ekbis.sindonews.com/read/1074361/34/rincian-harga-bbm-dan-elpiji-terbaru-1451909440
Â
Kenapa BBM Langka di SPBU Padahal harga BBM se nasional menurun?
Menurut pengamatan saya: “Kelangkaan BBM ini disebabkan karena SPBU hendak mengejar keuntungan oleh karena Solar mengalami penurunan dari Rp 6.700/Liter menjadi Rp 5.650/Liter, sedangkan premium mengalami penurunan dari Rp 7.300/Liter menjadi Rp 6.950/Liter. “
Apakah kelangkaan BBM ini salah Jokowi?
Menurut pengamatan saya, kelangkaan BBM ini bukan salah Jokowi tapi salah SPBU yang takut "rugi".
Langkah apa yang harus dilakukan Jokowi mengatasi kelangkaan BBM ini?
Menurut pengamatan saya, langkah yang harus dilakukan Jokowi ialah menegur SPBU atau mencabut izin SPBU jika SPBU tidak mengikuti perubahan harga BBM yang ditetapkan Pemerintah.
Â
Catatan
- Spbu hanya membuat alasan yang dibuat-buat mengenai keterlambatan pasokan bbm dari pertamina
- Jika melihat rata-rata kondisi stok BBM di atas 24 Hari membuktikan bahwa tidak ada terjadi kelangkaan
- Jokowi bisa menegur SPBU dan mencabut izin SPBU dengan cara memerintahkan kepada Ditjen Migas dan bawahannya BPH Migas, Kementrian Perdagangan (Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan) , dan Pertamina untuk menegur dan mencabut izin SPBU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H