Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini MK sudah memenangkan gugatan PDIP mengenai calon tunggal dengan alasan bahwa “pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan bahwa PilkadaL itu harus terselenggara.” (Baca: http://pilkada.metrotvnews.com/read/2015/09/29/435841/pdip-surabaya-sambut-positif-putusan-mk-soal-calon-tunggal )
Sekalipun secara hukum keberadaan calon tunggal dalam PilkadaL tidak menjadi masalah, akan tetapi secara demokrasi adanya calon tunggal dalam PilkadaL justeru menjadi masalah, karena dalam demokrasi “rakyat berhak memilih dan selalu punya pilihan untuk memiliki pemimpin yang di idamkannya melalui PilkadaL”.
Selanjutnya, sekalipun dalam PilkadaL ini diisi oleh calon tunggal ataupun dua pasangan calon yang maju dalam PilkadaL, tapi itu juga tidak ada artinya apabila biaya PilkadaL juga ditanggung oleh APBD yang menyebabkan dana pembangunan daerah terpotong hanya untuk membiayai PilkadaL yang berdampak pada tertundanya kegiatan pembangunan di daerah. (Baca: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/08/31/183523/serapan-anggaran-rendah-dampak-pilkada-serentak/#.VgsbqX2HrR0, http://www.pikiran-rakyat.com/politik/2015/09/08/341607/digunakan-pilkada-dana-pembangunan-rumah-sakit-tertunda dan http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/04/24/nnar6u-anggaran-biaya-pilkada-serentak-hambat-pembangunan-daerah )
Perlu diketahui juga, ada permasalahan lain dalam PilkadaL yang nantinya akan dan dapat mendorong berbagai kecurangan dalam PilkadaL seperti :
- Data kependudukan yang sering tidak valid dan kurangnya kesiapan administrasi penyelenggaraan PilkadaL. (Baca : http://www.sinarharapan.co/news/read/150925039/ada-ribuan-pemilih-ganda-kualitas-daftar-pemilih-dipertanyakan dan http://jogja.solopos.com/baca/2015/09/27/pilkada-sleman-ribuan-data-pemilih-bermasalah-646545 )
- Kooptasi kekuasaan dengan memanfaatkan akses birokrasi oleh petahana (incumbent).
- Money Politic
- Dll
Oleh karena itu semua, dengan adanya polemik-polemik dalam PilkadaL ini maka kita (rakyat) perlu bertanya: Masih perlukah PilkadaL ini diadakan?
Catatan
secara hukum keberadaan calon tunggal tidak jadi masalah karena calon tunggal sudah memenuhi syarat perundang-undangan sebagai calon kepala daerah yang siap untuk dipilih meski tanpa ada lawan tanding......
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H