“Kutipan pernyataan Budiman Sudjatmiko”
Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Budiman Sudjatmiko mengatakan agar tidak terjadinya kekosongan hukum terkait calon tunggal kepala daerah maka sebaiknya Presiden mengeluarkan perppu untuk itu. (Baca: Sepi Peserta, KPU Siap Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada)
Budiman menjabarkan isi perppu tersebut yaitu mengenai jangka waktu penundaan hingga di kabupaten/kota yang calonnya tunggal terdapat calon lebih dari satu. “Kedua, apabila sampai akhir jangka waktu tetap tidak ada calon maka calon tunggal lawan kotak kosong. Ketiga, mekanisme penentuan pejabat pelaksana tugas ,” ujar Budiman kepada CNN Indonesia, Senin (27/7).
Politikus PDI Perjuangan ini menganggap persoalan adanya calon tunggal kepala daerah sudah mendesak sehingga saat ini perlu dipikirkan terbitnya perppu. (Baca: http://www.cnnindonesia.com/politik/20150728111409-32-68541/munculnya-calon- tunggal-di-pilkada-harus-dicegah/)
Dari kutipan diatas, ada hal yang tidak bisa saya sepakati dari pernyataan Budiman Sudjatmiko (aktivis tahun 98 dan Anggota DPR-RI F-PDIP ) yaitu perppu mengenai kotak kosong. Bagi saya penulis jika diadakan kotak kosong dalam pilkada, itu tidak ada gunanya. Kenapa?
1. Hal yang berkaitan dengan UU Pilkada dan lain-lainnya, itu merupakan hasil kesepakatan Eksekutif dan Legislatif. Masya Budiman Sudjatmiko mengingkari apa yang disepakati sebelumnya? Inkonsisten anggota DPR RI sekarang ini, hanya cuman gara-gara kekuasaan maka dihalalkan berbagai cara sehingga inkonsisten. Kalian yang buat undang-undang dan menyepakatinya, kalian pula yang ingkari
2. Bagi incumbent/petahana, jika kotak kosong itu menang maka itu akan membuktikan bahwa calon tunggal itu tidak di inginkan rakyat kembali untuk berkuasa dan ini mempermalukan si calon tunggal sendiri. Masya calon tunggal kalah dengan kotak kosong sementara si calon tunggal itu didukung banyak partai politik dan incumbent/petahana pula lagi? Malu donk kalah dengan kotak kosong
3. Jika kotak kosong itu menang maka PILKADA harus diulang
4. Jika kotak kosong itu menang maka pasti akan menguras habis uang si calon tunggal dan donaturnya karena si calon tunggal tadi pasti maju lagi untuk mencalonkan diri secara tunggal kembali dalam Pilkada Ulang meski harus kalah lagi dengan kotak kosong
So bro..., Capek dech budbud (Budiman Sudjatmiko), pikirkan lagi itu bang Budi, kan tak ada gunanya kotak kosong itu bang Bud....! Dulu abang Budi ini aktivis yang lawan rezim orba yang tak demokrasi, eh malah bang Budi pula yang tak demokrasi, capek dech....!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H