Penutup
Munculnya fenomena calon tunggal dalam pilkada serentak merupakan fenomena yang mengancam iklim demokrasi ditingkat lokal dan fenomena calon tunggal ini adalah fenomena yang mencabut hak pemilih untuk mendapatkan pemimpin yang di idamkan oleh pemilih itu sendiri.
Pemilih dalam pilkada tidak bisa diarahkan, difokuskan, dan dipaksa untuk memilih satu pasangan calon dalam pilkada karena rakyat punya hak memilih pemimpin yang dikehendakinya.
Belum tentu rakyat suka dengan calon tunggal tersebut karena rakyat sebagai manusia yang memiliki akal dan pikiran dapat membentuk persepsi sendiri tentang orang lain. Dan belum tentu calon tunggal tersebut merupakan kriteria pemimpin yang dihati rakyat.
Selanjutnya, munculnya fenomena calon tunggal dalam pilkada ini juga merupakan bentuk kegagalan dari parpol dalam melakukan kaderisasinya dan juga bentuk ketidakmampuan parpol untuk berkompetisi dalam pilkada sehingga parpol perlu mengoreksi diri untuk kedepannya demi mempersiapkan calon pemimpin yang terbaik untuk Indonesia yang tercinta. Dengan adanya kelemahan mengenai calon tunggal ini maka wajarlah dilakukan penundaan dalam pilkada. Merdeka...!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H