Selama ini banyak asprasi tidak terserap baik hanya disebebkan oleh tidak adanya fraksi Otsus yang menduduki di Senayan Jakarta, sehingga segala kebijakan untuk nasib Papua justru di atur oleh Fraksi Partai penguasa sehingga apapun kebijakan pusat bagi Papua tidak diakomodir dan tidak sesuai dengan harapan rakyat Papua.
Dalam menselaraskan kepentingan Daerah yang beragam, perlu dibentuk fraksi Otsus di DPR RI yang memiliki pandangan politik yang sejalan dan mengedepankan hak-hak orang asli Papua sebagaimana teratur dalam Undang-Undang.
Selain itu, terbentuknya Fraksi Otsus nantinya dapat mengakomodir semua kepentingan rakyat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Fraksi Otsus juga bertanggungjawab untuk mengawal dan mengevaluasi kinerja UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.
Dengan adanya fraksi Otsus ini akan memungkinkan representasi Orang Asli Papua di Parlemen untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal.
Kendatipun demikian, jika dipandang perlu diharapkan kebijakan ini didorong agar di Senayan bisa ada fraksi Otsus yang diangkat melalui Musyawarah mufakat oleh masyarakat dari 7 wilayah adat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H