Gelombang penolakan DOB semakin melonjak di seluruh Papua, yang tidak terlepas pasca-pengesahan UU Otsus Jilid II, MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua tengah melakukan judical review terhadap UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Majelis Rakyat Papua meminta Pemerintah untuk menunda pelaksanaan DOB sampai hasil uji materi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena perubahan Undang-Undangnya dilakukan secara sepihak.
Bagaimana pun itu, langkah MRP harus suportif, sebab dalam pembahasannya tidak ada partisipasi masyarakat pribumi bahkan tidak aspiratif.
Reaksi penolakan DOB Â yang sudah begitu keras dan jelas oleh rakyat Papua, mereka tidak mau menerima, yang ditunggu sekarang hanya untuk mendengarkan alasan Kemendagri, DPR RI dan KSP yang terus mendorong Daerah Otonomi Baru tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H