Dirinya berharap bahwa reses sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan penjaringan dan menampung aspirasi masyarakat dari berbagai kelompok guna untuk memprogramkan dalam pelaksanaan pembangunan, maka kepada lembaga legislatif dan eksekutif agar bisa menyerap aspirasi rakyat, dan dituangkan dalam pokir kemudian dikawal dalam APBD.
Terutama Pengelolaan Dana Otonomi khusus yang terbagi 80% di kelola  daerah dan 20% dapat dikelola langsung Pemerintah Provinsi , hal ini dalam realisasinya pemerintah daerah belum dimanfaatkan secara baik, dari aspek pembagian kepada setiap kecamatan yang dimiliki kabupaten tersebut.
"Ironisnya pembangunan perioritas yang di butuhkan masyarakat selalu menjadi sesuatu yang tidak untungkan, maka masyarakat mengalami tingkat kesulitan yang signifikan, sehingga problem daerah seperti ini pemerintah menganggap sepeleh, sama halnya permasalahan lain", tuturnya.
Lanjut Bung SW mengatakan, sebagai putra daerah yang juga merupakan daerah pemilihan, tentunya pihaknya akan memperjuangkan dengan sekuat tenaga dan semampunya, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada Pemerintah Daerah, baik itu Pemerintah Provinsi, maupun kepada Pemerintah Pusat.
Agar pembangunan dalam semua aspek yang dilaksanakan di Kabupaten Yalimo juga dapat menyentuh ke masyarakat sehingga apa yang dilakukan oleh Pemerintah dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat luas tanpa kecuali tanpa ada batas ruang, tempat dan waktu, (VEL-red).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H