Mohon tunggu...
Sim Keke Veronika
Sim Keke Veronika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Kenotariatan, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyampaikan Isi Akta: Bentuk Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Dibuatnya

10 Juni 2024   14:18 Diperbarui: 10 Juni 2024   14:40 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia merupakan salah satu dari isi dasar negara inonesia yaitu Pancasila. Dimasa sekarang  Keadilan Sosial  terdengar biasa namun memiliki arti yang penting untuk kesejahteraan masyarakat. Apakah semua masyarakat sudah merasakan keadilan? Tentu saja tidak. 

Salah satu bentuk upaya dalam memberikan keadilan bagi masyarakat dalam melakukan perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum pemerintah menunjuk Notaris sebagai Pejabat Umum di bidang Hukum Perdata untuk meberikan pelayanan publik dengan cara pemberian bantuan jasa dalam membuat suatu alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum yang di sebut dengan Akta Autentik sehingga para pihak memiliki kepastian hukum .  

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang selanjutnya di sebut sebagai UUJN merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Notaris berperan dalam pemberian keadilan kepada masyarakat dalam menjalankan jabatannya, hal ini berkaitan dengan kewajiban Notaris untuk membeikan penyuluhan hukum. Hal ini dilakukan agar para penghadap mengetahui apa yang mereka akan perbuat dan akibat-akibat hukum yang tentu saja dapat terjadi. Kemudian juga untuk meminimalisir adanya unsur kesengajaan untuk merugikan salah satu pihak dalam perjanjian yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Dalam pembuatan akta dikenal 2 bentuk:

1. Akta Autentik

Merupakan  akta yang di buat dalam bentuk yang  ditentukan Undang-Undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, ditempat dimana akta dibuat ( Pasal 1868 BW). Akta Autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

2. Akta dibawah tangan 

Merupakan akta yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum yang berwenang. Akta dibawah Tangan kekutan pembuktiannya ditentukan oleh hakim sendiri.

Dalam jabatannya notaris berwenang membuat 2 jenis akta autentik:

1.  Ambtelijk Acte

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun