Sering kali proses Khitan atau sunat dihubungkan dengan kewajiaban seorang laki-laki muslim atau ketika  proses seorang menjadi muslim (mualaf).Â
Paradigman tadi berkembang pada lebih kurang tahun 1980-an. Tetapi kini, saat  ilmu pengetahuan dan keterbukaan , sunat tidak lagi dilakukan untuk alasan kewajiban agama dan kepercayaan  tertentu. Â
Dibeberapa wilayah di Indonesia terdapat pula  kebudayaan yang melakukannya, bukan menurut kewajiban agama.
 Sebagai contoh kebudayaan yang berkembang di suku Jawa, mereka melakukannya atas dasar tradisi, jadi kaum laki-laki pada suku ini, meskipun tidak menganut ajaran agama  Islam, mereka melakukan nya atas dasar tradisi.
Seiring dengan berkembanganya dunia kesehatan dan ilmu pengetahuan, kini ini banyak yang melakukannya dengan alasan kesehatan atau kebersihan, baik atas kesadaran sendiri ataupun rekomendasi tenaga medis. Bahkan dikalangan keturunan Tionghoa yang tinggal di Indonesia, yang sebelumnya tertutup & tabu akan hal ini. Â
Adapun dampak yang dapat ditimbulkan apabila seorang laki-laki dewasa mempunyai kulit kulub yang panjang, diantaranya :
1. Menyebabkan ejakulasi dini.
2. Urethritis.
3. Mudah mengakibatkan penyakit ginekologi dalam pasangan.
4. Kulup yang terlalu panjang lebih sering untuk mengakibatkan bahan mainan dalam kulup tadi, hal permainan tadi bisa menaikkan resiko terkena infeksi dalam kulup (penis).
5. Libido adalah impak menurut kulup yg terlalu panjang, dan bisa juga menghipnotis kenikmatan dalam ketika berafiliasi badan menggunakan pasangan anda.
6. Jika nir mencicipi ejakulasi dini & impotensi adalah imbas menurut impak kulit penis (kulup) yg terlalu panjang.
7. Sering terjadinya mimpi basah adalah menurut impak kulit kulup yg terlalu panjang.
8. Kulit penis terlalu panjang bisa mengurangi kenikmatan dalam ketika mencicipi rangsangan dalam ketika pemanasan menggunakan pasangan anda.
9. Gesekan dalam kain bahan celana anda dampak menurut panjangnya kulit kulup bisa mengakibatkan timbulnya luka yg berlanjut dalam ketika hendak membuang air mini .
Dari beberapa alasan inilah, kaum pria yang tidak memiliki kewajiaban Agama, juga melakukan Khitan. Khitan atau sunat adalah proses pemotongan kulit penutup (kulup), dalam istilah medis disebut foreskin, Â yang menutupi gland penis pria. Proses pemotongan ini bertujuan untu mempermudah kaum pria membersihkan bagian lipatan kulit penis.
Berdasarkan survei yang saya lakukan terhadap pria non muslim, secara acak dan dalam waktu yang relatif lama, karena sulitnya mendapatkan responder yang bersedia menjawab. Salah satu alasannya karena merka merasa tabu ntuk membicarakan hal ini.Â
Pada umumnya generasi 2000-an menjalani proses sunat ini karena saran dari orang tua mereka atau rekomendasi dokter, meskipun terkadang ayah mereka tidak melakukannya. Sedangkan generasi yang lahir sebelum 2000-an, yang sudah bersunat, umumnya mereka jalani atas kesadaran sendiri dan kebanyakan dilakukan di usia dewasa, bukan atas anjuran orang tua mereka. Atau ada juga yang melakukannya setelah mendapat rekomendasi dari dokter, sebab adanya indikasi kesehatan.
Dari sekitar 380-an responden, Â hampir mendekati 50 persen pria non muslim melakukan tindakan sunat, setengahnya lagi tidak menjalani proses sunat. Meskipun tidak tepat 50 persen, tetaoi dapat dilihat pada diagram, perbedannya sangat sedikit.Â