Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Puas dengan Putusan Pengadilan Negeri, PT KAI Banding

27 Juni 2019   16:27 Diperbarui: 27 Juni 2019   16:41 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu peristiwa hangat yang terjadi minggu ini adalah putusan sidang PT. Duta Anggada Reality Tbk (DART) dengan PT KAI (Persero) terkait permasalahan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan DART, sehingga PT KAI sebagai pemilik lahan yang sah harus banding karena tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sekelumit kasus ini akan saya rincikan dengan detail. Permasalahan ini  bermula dari PT. Duta Anggada Reality Tbk yang merupakan rekanan PT. KAI (Persero) dalam pemanfaatan sebidang lahan milik PT. KAI (Persero) di wilayah emplasmen Kampung Bandan seluas 64.277 m2. Kontrak sewa menyewa ini sudah terjadi sejak tahun 1997 dengan batas waktu 20 tahun.

Polemik ini mencuat saat lahan Kampung Bandan sama sekali tidak pernah dilakukan pembangunan maupun dimanfaatkan sesuai perencanaan dan isi kontrak hingga hari ini oleh DART. Padahal dalam kontrak telah disepakati bahwa DART akan melakukan pembangunan berupa pertokoan dan kawasan komersil lainnya.

Hal ini tentu merugikan PT. KAI (Persero) sebagai pemilik lahan karena seharusnya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan maupun perluasan Depo, stasiun hingga emplasemen namun semua pembangunan tertunda karena Duta Anggada menyalahi kontrak kerja yang telah dibuat bersama.

Atas dasar ini PT. KAI (Persero) menuntut Duta Anggada membayar ganti rugi senilai 820 miliar serta menuntut ditetapkannya sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan No. 10 Desa Ancol dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala kantor BPN Kotamadya Jakarta Utara.

Tuntutan PT. KAI (Persero) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum dan memerintahkan Duta Anggada untuk segera mengosongkan dan menyerahkan seluruh aset milik PT. KAI (Persero) berupa tanah dan atau bangunan yang terletak di Kampung Bandan tanpa syarat dan beban. Tetapi pengadilan memutuskan perkara yang sebaliknya.

PT. KAI (Persero) sebagai pemilik lahan yang sah mempunyai hak untuk menggunakan lahan ataupun tanah asetnya untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan perusahaan, sesuai yang diamanahkan oleh peraturan menteri BUMN, peraturan perusahaan serta undang-undang dasar (UUD) negara Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun