Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKL Stasiun Jombang Harus Taat Aturan

26 Juni 2019   14:18 Diperbarui: 26 Juni 2019   14:46 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT KAI Daop VII Madiun berencana memperluas area dan fungsi Stasiun Jombang, Jawa Timur guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para calon penumpang di stasiun.

Hal ini dilihat dari kondisi mudik lebaran 2019 yang memgalami peningkatan jumlah penumpang di Daop VII Madiun, maka perlu adanya pengembangan pembangunan stasiun stasiun besar seperti Stasiun Jombang, Blitar, Madiun hingga Kediri.

Hal lain yang menjadi pertimbangan PT KAI Daop VII Madiun guna mengembangkan, memperluas, dan mempercantik emplasmen Stasiun Jombang. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di emplasmen Stasiun Jombang menjadi salah satu alternatif untuk menjawab tantangan zaman sekarang.

Penertiban PKL ini bukannya tanpa dasar, tetapi berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No PER-03/MBU/08/2017. PT KAI sebagai salah satu BUMN berhak untuk memanfaatkan aset yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Jadi kalau PKL menolak untuk ditertibkan itu sama saja melanggar hukum yang berlaku di negara ini. Mengingat lahan tersebut merupakan milik PT KAI (Persero) dan warga tidak mempunyai hak diatasnya biarpun sudah menetap selama puluhan tahun.

Apabila warga tetap menolak untuk ditertibkan oleh yang punya lahan, warga akan dikenakan sanksi pidana karena telah melakukan tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah dan merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan penyerobotan tanah akan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, hal ini sebagaiman tertuang pada pasal 385 ayat 1-6 KUHP

Dalam KUHP tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun