Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Memprovokasi Warga Tempati Lahan PT. KAI, Pola Pikir Sesat Andi Surya

2 Maret 2019   12:37 Diperbarui: 2 Maret 2019   13:16 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan Kecamatan Blambangan Pagar serta Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, kedatangan tamu asing dari DPD RI tujuannya untuk "memprovokasi" warga untuk merampas lahan negara yang katanya terlantar.

Sebut saja Andi Surya otak dari sebagian permasalahan agraria di Lampung antara masyarakat pengguna lahan negara yang ilegal dengan perusahaan negara yang dilimpahkan Hak Pengelolaannya oleh negara.
 
Kenapa saya bilang sebagian masyarakat Lampung bantaran rel merampas lahan negara yang sudah jelas Hak Pengelolaannya? Karena sesuai Keppres Nomor 32 tahun 1979 pasal 8 yang secara tegas menyatakan bahwa semua tanah BUMN adalah tanah milik negara.

Andi Surya menyebarkan isu dilampung kalau lahan salah satu perusahaan negara di Lampung yakni PT KAI sudah tidak berlaku.  Isu ini dipakai untuk  "berkampanye" tentunya menjelang Pemilu April 2019, berhubung ia merupakan salah satu calon legislator dari Lampung. Ia gencar ke daerah pemilihan dengan membawa isu ini Berbalur acara advokasi hak hak agraria.

Ia selalu mengulang pernyataannya terkait lahan bantara rel yang ditempati masyarakat secara ilegal di Lampung.

Seperti dikutip langsung dari portal. berita Lampungpro.com "Undang-Undang Kereta Api yang diperkuat uPeraturan Pemerintah No. 56/2009 menyatakan secara jelas ruang milik kereta api paling sedikit 6 meter kiri dan kanan, jadi secara normatif di luar 6 m adalah milik warga yang menempati", ujar Andi Surya,

Apa yang ia sebutkan diatas merupakan batasan ruang jalur rel kereta api yakni Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) hal ini tidak membuktikan apapun tentang hak pengelolaan PT KAI.

Seharusnya sebagai anggota DPD RI ia juga menerangkan tentang kepemilikan lahan BUMN agar berimbang dan masyarakat pun paham akan hak-hak apa saja yang harus dipenuhi sebagai warga negara yang baik.

Tapi hal ini kelihatan tidak mungkin karena kalau ia berbicara jujur didepan masyarakat bantaran rel, ia akan kehilangan pemilihnya yang notabene para perampas lahan negara di bantaran rel kereta api  yang tidak mempunyai hak hak tetap agraria karena melakukan perbuatan pengambil alihan lahan sepihak serta ilegal.

#KopiLampungyangPahit

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun