PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta melakukan penertiban atas lahan mereka yang terletak di eks Pabrik Minyak Bumijo pada Rabu (14/11). Dasar hukum penertiban tersebut adalah adanya Grondkaart No 1 Tahun 1931 yang dimiliki oleh PT KAI (Persero).
Selain itu adanya surat KHP Wahonosartokriyo Keraton Yogyakarta No. 002/W&K/1/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang ijin pengelolaan tanah Sultan Grond. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta adalah pihak yang berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan tanah Sultan Ground.
Dasar hukum lainnya adalah adanya putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 28 November 2017. Putusan tersebut menyatakan bahwa aset tanah belas pabrik minyak di wilayah Bumijo adalah tanah Sultan Grond yang hak pengelolaannya diberikan kepada PT KAI (Persero).
Sebelum melakukan penertiban, PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta telah melakukan perencanaan serta kajian terlebih dahulu supaya tidak melanggar aturan. Warga yang menempati lahan Bumijo juga telah diberikan sosialisasi serta pemberian SP satu, dua dan tiga.
Eko Budianto selaku Manager Humas Daop 6 Yogyakarta menjelaskan bahwa pihak mereka telah menempuh cara yang persuasif atau mengedepankan dialog dengan para penghuni lahan. Tidak hanya itu, pihak PT KAI juga memfasilitasi transportasi bagi para penghuni lahan untuk mengantarkan barang sesuai dengan tujuan yang mereka minta.
Pada dasarnya para penghuni lahan menyadari bahwa lahan tersebut adalah hak PT KAI (Persero) dan mereka dengan sukarela mengosongkan sendiri lapak mereka. Mereka juga setuju apabila bangunan atau lapak mereka yang masih berdiri ditertibkan dengan alat berat oleh PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta.
Kegiatan penertiban tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Para pegawai dapat melaksanakan tugas mereka, bahkan para penghuni lahan turut membatu memberi sih kan puing bangunan. Kesadaran ini lah yang harus ditanamkan pada masyarakat, jangan hanya mementingkan diri sendiri lantas berusaha menyerobot lahan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H