Kembali Andi Surya dan gerombolan DPD RI yang tergabung dalam Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI membuat desas desus yang tidak benar tentang kepemilikan tanah negara.
Andi Surya dengan opininya selalu mengatakan bahwa Grondkaart tidak sah menurut UUPA 1960 karena tidak dikonversi dari hak barat ke hak nasional.
Opini ini justru menyatakan ketidakpahamannya dalam hal hukum dan sejarah. Ketika dia mengatakan hak-hak barat (opstal, erfpacht, eigendom) semua itu berlaku untuk tanah individu atau perusahaan swasta.
Sementara itu Grondkaart adalah bukti untuk tanah negara. lantas dari tanah negara mau dikonversi jadi apa lagi? Mau dikonversi jadi Hak Milik Andi Surya buat dana kampanye? Kan sudah menjadi bukti final. Ketidakpahaman ini semakin parah ketika ia menduga bahwa tanah negara yang dilimpahkan ke BUMN bisa menjadi milik masyarakat.
Padahal pada dasarnya BUMN seperti PT KAI (Persero) dan perusahaan lainnya hanya menjalankan tugas dari negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor: PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apakah Andi Surya dan anggota DPD RI lainnya tahu akan hal ini?
Pada tanggal 17 Oktober 2018 lalu Andi Surya dan anggota BAP lainnya bertemu dengan Abetnego Tarigan, Senior Advisor Kedeputian Isu-Isu Sosbud di Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP) dalam acara rapat dengar pendapat terkait status lahan Grondkaart.
Undangan KSP ini diikuti oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Direksi dan jajaran Senior dan Manager penjagaan aset Divre dan Daop PT. KAI se-Indonesia termasuk Lampung.
Dikutip dari PelitaEkspress.com, PT KAI menegaskan "Kami tidak akan membiarkan sejengkal pun lahan Grondkaart dikuasai pihak-pihak lain, oleh karenanya kami akan terus mempertahankan"
Sedangkan Kementerian ATR/BPN yang diwakili Supardy Marbun Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I, menyatakan rapat ini belum bisa memutuskan status Grondkaart, masih membutuhkan telaah panjang, "Karena masih ada perbedaan persepsi terhadap konsep Grondkaart, maka diperlukan kajian lebih lanjut dan koordinasi yang melibatkan antar kementerian". Ujarnya
Di tengah-tengah rapat berlangsung  Andi Surya selalu meminta PT KAI untuk menunjukkan bukti Grondkaart yang asli. Pertanyaan mendasarnya, apa hak dia menanyakan Grondkaart asli? Apakah dia paham bahasa belanda? Lagipula PT KAI tidak punya hubungan hukum dengan Andi Surya dan anggota DPD RI lainnya. Jadi sudah menjadi hak PT KAI untuk tidak menuruti kemauan Andi Surya dan para politisi DPD RI, apalagi acara ini bukan persidangan melainkan hanya sebuah rapat dengar pendapat yang tidak membuktikan apapun.