Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Salah tentang Grondkaart Terpatahkan, Begini Sebenarnya...

1 September 2018   10:38 Diperbarui: 1 September 2018   10:43 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhirnya warga Lampung khususnya para pengguna lahan negara mendapat pencerahan dari PT KAI (Persero) Divre IV terkait Grondkaart. Selama ini polemik tentang Grondkaart dipicu oleh seorang anggota DPD RI asal Lampung yakni Andi Surya yang selalu mempermasalahkan keabsahan Grondkaart padahal sudah jelas kegunaannya.

Dalam beberapa kesempatan diskusi dengan warga pinggiran rel Andi Surya selalu menyatakan kalau Grondkaart itu cuma kartu bergambar penampang dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikan lahan PT KAI.

Untuk menguatkan opininya Andi Surya juga rela mengundang ahli-ahli yang justru tidak paham tentang Grondkaart dan ruang lingkupnya dan malah menyebarkan provokasinya lewat awak media tentang PT KAI (Persero) adalah tuan tanah Belanda yang tak paham Undang-Undang.

Padahal, fungsi dari Grondkaart sudah sangat jelas. Seperti yang tertuang pada surat instruksi langsung kepada Menteri Agraria/kepala BPN pada tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa Grondkaart bisa digunakan sebagai alas hak dan bukti kepemilikan tanah oleh Perumka (Sekarang PT KAI) dan dari situ bisa menjadi dasar bagi sertifikasinya.

Hal ini juga dipertegas oleh M Noor Marzuki mantan Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional disaat Forum Group Discuss (FGD) berlangsung di Kalianda, Lampung beberapa hari yang lalu. Ia juga mengatakan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 1953 tentang Tanah Negara juga sudah mencakup dan mempertegas status ini.

www.kompasiana.com
www.kompasiana.com
Akhirnya semua opini Andi Surya dan para ahlinya terpatahkan dengan pernyataan dari PT KAI (Persero) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Termasuk didalamnya pernyataan salah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Watoni Nurdin kepada radarlampung.co.id yang masih belum paham tentang pentingnya Grondkaart bagi negara.

Baik Andi Surya maupun Watoni harus paham hukum dan sejarah terkait Grondkaart karena hal ini dinilai sangat penting karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya mereka mengedukasi masyarakat untuk tidak tinggal dilahan negara yang sudah jelas peruntukannya bukan malah mendukung maupun memprovokasi warga untuk menempati lahan negara secara ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun