Beberapa waktu lalu Wajah hukum Indonesia seolah ditampar dan diinjak-injak oleh Basko seorang pengusaha sukes asal padang. Pasalnya ada beberapa oknum polisi yang mengaku dari Bareskrim Polri yang mencabut rel yang sudah dipasang oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
Pemasangan pagar yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang bukan tanpa alasan tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi dengan bukti nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014. Isi dari putusan tersebut menyatakan bahwa PT. KAI (Persero) adalah pemilik sah lahan sengketa tersebut.
Bahkan dengan keputusan MA tersebut Bakso sempat tidak terima dan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke MA tetapi dengan kuatnya bukti milik PT. KAI membuat MA tetap pada amar putusannya yang pertama. Dapat kita simpulkan ditolaknya PK oleh MA serta keputusan pengadilan yang ada semakin menguatkan PT.KAI (Persero) sebagai pemilik lahan yang sah. Saya yakin putusan pengadilan yang ditetapkan sudahlah sangat kuat dimata hukum dan diputuskan sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku di negara ini.
Berdasarkan peraturan yang ada di Kepolisian, Polisi tidak dapat menentukan benar atau tidaknya sebuah perkara sebelum adanya keputusan pengadilan. Tetapi berbeda dengan kasus kali ini, oknum Polisi seolah punya kuasa diatas keputusan MA dan berlaku sewenang-wenang terhadap hal yang sudah berketetapan hukum.
(Mahasiswa Sadar Hukum)Â
Jakarta, 17 Mei 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H