Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wajah Hukum di Indonesia Tercoreng

18 Mei 2018   08:50 Diperbarui: 18 Mei 2018   08:53 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu Wajah hukum Indonesia seolah ditampar dan diinjak-injak oleh Basko seorang pengusaha sukes asal padang. Pasalnya ada beberapa oknum polisi yang mengaku dari Bareskrim Polri yang mencabut rel yang sudah dipasang oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Pemasangan pagar yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang bukan tanpa alasan tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi dengan bukti nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014. Isi dari putusan tersebut menyatakan bahwa PT. KAI (Persero) adalah pemilik sah lahan sengketa tersebut.

Bahkan dengan keputusan MA tersebut Bakso sempat tidak terima dan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke MA tetapi dengan kuatnya bukti milik PT. KAI membuat MA tetap pada amar putusannya yang pertama. Dapat kita simpulkan ditolaknya PK oleh MA serta keputusan pengadilan yang ada semakin menguatkan PT.KAI (Persero) sebagai pemilik lahan yang sah. Saya yakin putusan pengadilan yang ditetapkan sudahlah sangat kuat dimata hukum dan diputuskan sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku di negara ini.

Sumbardetik.com
Sumbardetik.com
Jadi bisa dinilai mana yang melanggar hukum mana yang menegakkan hukum. Putusan pengadilan yang sudah Inkrah bahkan sampai tingkat MA tidak bisa diganggu gugat oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan Bareskrim Polri. Pencabutan pagar yang sudah dipasang oleh Pengadilan Negeri sejak 18 Januari 2018 merupakan perbuatan ilegal. Bahkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang sendiri tidak tahu menahu soal pencabutan rel oleh oknum Polisi tersebut.

Berdasarkan peraturan yang ada di Kepolisian, Polisi tidak dapat menentukan benar atau tidaknya sebuah perkara sebelum adanya keputusan pengadilan. Tetapi berbeda dengan kasus kali ini, oknum Polisi seolah punya kuasa diatas keputusan MA dan berlaku sewenang-wenang terhadap hal yang sudah berketetapan hukum.

(Mahasiswa Sadar Hukum) 

Jakarta, 17 Mei 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun