Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Merasa Memiliki Lahan PT KAI Basko Kembali Beraksi

4 Mei 2018   09:13 Diperbarui: 4 Mei 2018   09:18 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengketa lahan yang melibatkan Basrizal Koto dengan PT. KAI (Persero) memasuki babak baru. Basko yang merasa tidak terima dengan penertiban pada 18 Januari lalu melalorkan perkara ini ke Bareskrim pada tanggal 26 Januari lalu. Dalihnya sama, lahan yang ditertibkan memiliki sertipikat atas nama Basrizal Koto sehingga ia berhak atas lahan tersebut. Pelaporan tersebut berujung pada penyitaan pagar rel yang dipasang di area hotel dan mall Basko.

Pada dasarnya eksekusi tersebut adalah perintah dari Pengadilan Negeri Padang berdasarkan keputusan terakhir Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi dengan nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014 yang menjelaskan bahwa PT. KAI (Persero) adalah pemilik sah lahan sengketa tersebut. Pihak Basko kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian PK tersebut ditolak oleh MA pada tanggal 20 September 2017.

Dari keputusan pengadilan dan ditolak nya PK yang diajukan Basko, bisa disimpulkan bahwa lahan tersebut adalah milik PT. KAI (Persero) secara sah. Keputusan tersebut pasti memiliki pertimbangan yang matang serta tidak menyalahi aturan hukum yang ada karena para majelis hakim tentu mengambil keputusan berdasarkan bukti yang diberikan dari pihak PT. KAI maupun pihak Basko.

Adanya penyitaan ini menandakan bahwa pihak Basko tidak menghargai hukum karena PK yang diajukan oleh pihak Basko telah ditolak yang artinya perkara berakhir dengan memenangkan PT. KAI sebagai pemilk lahan. Seperti yang kita ketahui, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

Seharusnya kalaupun ada penyitaan maka yang menyita adalah Pengadilan Negeri, bukan oknum polisi karena mereka tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan seperti itu. Lebih-lebih saat ini lahan tersebut digunakan lagi untuk tempat parkir padahal keputusan sudah jelas bahwa tidak boleh ada aktivitas diatas lahan tersebut.

Sengketa ini berawal dari perjanjian sewa-menyewa antara PT. Basko Minang Plaza dengan PT. KAI yang terletak di Kel. Air tawar Kec. Padang Utara Kodya Padang. Perjanjian tersebut dimulai pada tahun 1994 yang kemudian diperpanjang hingga tahun 2004 yang kemudian sejak tahun 2004 dan seterusnya tidak ada lagi perpanjangan kontrak sewa-menyewa. Lalu pada tahun 2010 Basko berani mengambil langkah yang justru merugikan dirinya sendiri yakni mensertipikatkan lahan tersebut.

Pihak Basko menantang PT. KAI untuk menunjukan sertipikat atas lahan tersebut apabila lahan itu benar-benar milik KAI. Sayangnya setelah ditunjukkan bukti kepemilikan berupa Grondkaart, pihak Basko malah mengatakan bahwa Grondkaart tidak bisa dijadikan sebagai bukti sah secara hukum. Padahal grondkaart memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh negara. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya surat Menteri Keuangan Nomor B-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada kepala BPN.

Surat tersebut memiliki dua poin utama, poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka. Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka. Selanjutnya poin kedua menyatakan terhadap tanah perumka yang diduduki pihak lain yang tidak berdasarkan kerjasama dengan Perumka, suapaya tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain apabila tidak ada izin atau persetujuan dari Menteri Keuangan.

Penertiban tersebut juga memiliki ketetapan hukum yang kuat karena penertiban adalah putusan dari PN Padang dan BPN pun dilibatkan untuk mengukur lahan sengketa yang akan dieksekusi. Institusi seperti Polri dan TNI juga turut dilibatkan dalam pengamanan dan pihak PT. KAI (Persero) Divre II Sumbar juga telah memberikan peringatan terkait eksekusi tersebut. Artinya semua SOP telah dilakukan dengan baik sesuai prosedur.

Dari penjabaran tersebut apa yang dilakukan oleh PN Padang maupun PT. KAI memiliki dasar hukum dan tidak sembarangan. Lahan tersebut adalah lahan sah milik PT. KAI yang artinya juga milik negara, penertiban lahan tersebut semata-mata untuk menyelamatkan aset negara dan perlu ditegaskan bahwa penertiban itu juga memiliki dasar yang kuat yakni putusan dari MA. Hormati putusan MA dengan tidak memanfaatkan lahan tersebut, baik oleh Basko atau pihak lain tanpa seijin PT. KAI selaku pemilik lahan yang sah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun