Selasa, 27 Maret 2018 PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi dengan warga Bumijo yang menyewa lahan Sultan Grond dimana hak pengelolaannya diberikan pada PT. KAI Daop 6 Yogyakarta melalui oknum yang mengaku sebagai Trah HB VII yakni RMT. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta serta pejabat kewilayahan yakni Kapolsek Jetis, Danramil Jetis, Babinsa Koramil Jetis, Bhabinkamtibmas Polsek Jetis, Lurah, Camat Jetis dan RT/RW Bumijo.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 28 November 2017 dalam perkara gugatan antara RMT selaku penggugat melawan PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta. Jumlah warga yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut cukup banyak yakni mencapai 54 orang.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula lantai atas Polsek Jetis, disampaikan bahwa akan dilakukan penertiban atas lahan tersebut sehubungan dengan penataan atau revitalisasi Stasiun Yogyakarta. Desra Hidayat selaku Senior Manager Aset mengatakan bahwa akan diadakan pembangunan Transit Oriented Development (TOD) untuk Stasiun Yogyakarta dan sesuai instruksi dari Direksi PT. KAI (Persero), lahan tersebut harus dikosongkan. Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga bertanya mengenai bukti pengelolaan dari keraton serta bagaimana caranya supaya mereka tetap bisa tinggal di Bumijo.
Deputy Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta yakni Ida Hidayati menambahkan bahwa pada intinya permasalahan persewaan bisa diselesaikan dengan sewa lahan sesuai prosedur PT. KAI (Persero) namun Direksi PT. KAI (Persero) menginstruksikan untuk mengosongkan lahan tersebut dan apabila akan diadakan penertiban maka akan diberikan informasi dan sosialisasi lebih lanjut. Ida Hidayati juga menyampaikan apabila warga memiliki surat kekancingan dari lembaga tidak resmi maka yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi adalah pihak yang bertransaksi sewa menyewa dengan warga, dalam hal ini adalah RMT sehingga PT. KAI (Persero) tidak memiliki tanggung jawab atas ganti rugi tersebut.
Belajar dari kasus ini, kita harus selalu waspada apabila ada pihak yang menawarkan sewa lahan dengan harga rendah. Jika sudah terjadi yang demikian maka pihak yang dirugikan adalah para penyewa lahan sendiri dan tentunya PT. KAI (Persero) sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan peringatan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak ada lagi penipuan-penipuan sejenis yang terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H