Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perampok Aset Negara di Magelang Akhirnya Ditangkap

21 Maret 2018   16:33 Diperbarui: 21 Maret 2018   17:05 896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Press realeese oleh Humas PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta

PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta telah melaporkan peristiwa tindak pidana menyewakan tanah tanpa seizin yang berhak sebagaimana yang tercantum di pasal 385 ayat 4e dan perkara penipuan pasal 378 KUHP. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jateng dengan inisial nama RM. TPS berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/83/VI/2017SPKT tanggal 22 Juni 2017. Dari keterangan Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, pelaku telah melakukan banyak pelanggaran atas aset PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta diantaranya,

1. Menerbitkan sertipikat tanah atau kekancingan versi RM TPS atas nama warga penghuni lahan PT. KAI (Persero) sebagai tanda bukti menempati.
2. Memasang plang tanpa izin diatas tanah milik PT. KAI (Persero),
3. Mengeluarkan surat tugas kepada beberapa orang untuk melakukan pengurusan tanah yang di klaim miliknya.
4. Menggunakan tanah PT. KAI (Persero) sebagai kantor RM. TPS.

Setelah melalui proses panjang akhirnya RM TPS ditahan di Kejaksaan Negeri Magelang pada tanggal 20 Maret 2018. Hal ini Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor: B/15/I/2018/Reskrimum tanggal 15 Januari 2018 menyatakan bahwa berkas perkara pidana Nomor: BP/146/X/2017/Ditreskrimum tanggal 25 Oktober 2017 atas nama RM TPS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Eko Budiyanto juga mengatakan Pelaporan ini semata-mata tidak untuk menyengsarakan pelaku tapi merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat luas dan tanggung jawab PT. KAI kepada negara.

Adapun tanah PT. KAI (Persero) yang diakui RM. TPS berlokasi di Kelurahan Pucung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, selanjutnya di Kecamatan Temanggung I, Kelurahan Temanggung, Kabupaten Temanggung dan yang terakhir di Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Akibat dari perbuatan RM TPS ini PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian Rp. 527.067.355.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat Magelang khususnya di wilayah PT. KAI (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta yang ingin menyewa lahan PT. KAI silahkan datang saja ke kantor PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta di Jalan Lempuyangan No. 1 Tegal Panggung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun