Oleh : Simba Akim Lutfi
Dosen Pengampu: Amilia Kartika Sari, S. Tr. Kes., M. TÂ
D4 Teknologi Radiologi Pencitraan- Fakultas Vokasi UNAIR
Di bidang medis, teknologi nuklir telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik dalam mendiagnosis penyakit maupun memberikan terapi. Teknologi ini menawarkan solusi yang inovatif dan efektif untuk mengatasi berbagai penyakit, mulai dari kanker hingga penyakit tumor. Namun, penggunaan teknologi nuklir dalam bidang medis perlu diiringi dengan penerapan standar dan peraturan keselamatan radiasi yang ketat. Hal ini untuk memastikan keamanan pasien, tenaga medis, dan lingkungan sekitar dari paparan radiasi yang berbahaya. Keberadaan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) mutlak diperlukan di setiap tempat yang menggunakan sumber radiasi pengion dan zat radioaktif. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memiliki tanggung jawab ganda yaitu memastikan semua pihak yang menggunakan radiasi mematuhi standar dan peraturan keselamatan radiasi dan mencegah serta mengendalikan paparan radiasi. PPR melakukan berbagai langkah untuk meminimalkan risiko paparan radiasi, seperti penilaian risiko, pengembangan program proteksi, monitoring dan pengukuran, pelatihan dan edukasi serta pengawasan. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) merupakan petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan dinyatakan mampu oleh BAPETEN untuk melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi. Penetapan PPR dilakukan melalui proses yang ketat dan selektif, dengan melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk memastikan kompetensi dan keahliannya. BAPETEN, sebagai otoritas berwenang dalam bidang tenaga nuklir, memiliki peran penting dalam memastikan kualitas dan profesionalisme PPR. Melalui serangkaian penilaian dan pengujian, BAPETEN memastikan bahwa PPR yang ditunjuk memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugas proteksi radiasi dengan aman dan bertanggung jawab. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memainkan peran sentral dalam menjaga keselamatan radiasi. Peran mereka tidak hanya terbatas pada pekerja radiasi, tetapi juga mencakup anggota masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. PPR adalah figur penting dalam menjaga keseimbangan antara manfaat dan risiko penggunaan radiasi. Dedikasi dan profesionalisme mereka berkontribusi pada kemajuan berbagai bidang yang memanfaatkan teknologi nuklir, sekaligus memastikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Sebagai konsekuensi penunjukannya oleh pemegang izin, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memikul tanggung jawab besar. PPR bertanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengarahkan, dan mengawasi operasi radiasi sesuai dengan prinsip proteksi dan keselamatan radiasi. PPR juga bertindak sebagai pengawas internal yang memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang terkait dipenuhi. Hal ini termasuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan radiasi, melakukan monitoring dan pengukuran paparan radiasi, serta memberikan pelatihan dan edukasi kepada pekerja radiasi. Peran krusial PPR ini menjadikannya sebagai kepanjangan tangan BAPETEN di suatu fasilitas. PPR bertugas memastikan bahwa penggunaan radiasi di fasilitas tersebut dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh BAPETEN.
Referensi:
Hermawan, N. T. (2015). PENGEMBANGAN SILABUS PELATIHANDALAM RANGKA PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS PROTEKSI RADIASI BIDANG MEDIS. Prosiding Seminar Nasional Fisika (E-Journal) SNF2015, 17-22.
BAPETEN (2013). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penyimpanan Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material. Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H