Mohon tunggu...
Simatupang Moses
Simatupang Moses Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi memancing ikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bocah 8 Tahun di Asahan Diduga Diperkosa Ayah, Kakek, dan Paman

18 Juni 2024   11:42 Diperbarui: 18 Juni 2024   13:33 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bocah 8 Tahun di Asahan Diduga Diperkosa Ayah, Kakek, dan Paman

OPINI

Pendahuluan : 

Nasib nahas dialami bocah perempuan 8 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dia diduga menjadi korban pemerkosaan ayah, paman dan kakeknya.

ISI

  • Saat itu korban diperkosa sang ayah berinisial FA. FA disebut berpesan ke korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini ke siapapun.
  • Selanjutnya dari interogasi, korban juga mengaku diperkosa oleh pamannya yang berinisial TE. "Dalam keterangannya anak tersebut juga ada mengatakan bahwa pamannya TE juga pernah melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada tahun 2023.
  • Korban juga mengaku dilecehkan kakeknya inisial M, pada 2022. Aksi tersebut dilakukan M saat dia sedang tidur di rumah korban.

Pendapat :

Kedua terduga pelaku seharusnya ditangkap,dengan ditangkapnya kedua terduga pelaku yang tersisa korban akan merasa aman dan merasakan yangnamanya keadilan.Dan tidak mendapatkan ancaman dari 2 terduga pelaku yang tersisa.

Mengapa ke 2 terduga pelaku  tersebut di tangkap? Sedangkan bukti tidak ada? Ya, bukti memang belum di miliki namun perlu juga kita mengerti dan ketahui bahwa anak kecil yang berusia 8 Tahun tidak mungkin berbohong dan menuduh orang yang dekat dengannya,apalagi kasus tersebut berhubungan dengan kesehatan mentalnya.

Penutup :

Saya harap pelaku pemerkosaan secepatnya di tangkap,dan di hukum seberatberatnya.Karena pelaku tersebut telah merusak mental korban yang berusia 8 Tahun.

   Kepolisian juga perlu memberantas orang yang melakukan pemerkosaan dengan cara "Pelaku di hukum Mati" agar kejadian  tersebut berkurang dan dapat menjaga mental perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun