Mohon tunggu...
Simas Finance PIK
Simas Finance PIK Mohon Tunggu... -

Ruko Crown Golf Blok D n0 32\r\nPantai Indah kapuk\r\nwww.simasfinancejkt.com\r\nTelp : 021 29424818Jam buka\r\nSenin – Jumat : pukul 0830 – 1700\r\nSabtu : pukul 0830 – 12.00

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Mari Mengenal Lebih Jauh Tentang Leasing Mobil

19 Juni 2015   11:10 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:40 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah Anda mendengar istilah ‘leasing mobil’? Mungkin yang pernah Anda dengan selama ini adalah penyebutan lembaga seperti Simas Finance atau nama perusahaan multi finance lainnya. Ya, Simas Finance merupakan salah satu leasing mobil yang ada di Indonesia. Lantas, apa arti yang sebenarnya dari leasing?
Leasing pada dasarnya berarti perjanjian sewa dengan ketentuan bahwa si penyewa akan menjadi pemilik barang di akhir periode sewa, lalu apabila si penyewa tidak bisa melanjutkan pembayaran biaya sewanya, maka yang menjadi pemilik barang adalah si pemberi sewa. Ada juga yang menyebut bahwa leasing adalah sewa guna usaha. Leasing mobil artinya menyewakan mobil dalam jangka waktu tertentu, lalu mobil menjadi milik Anda setelah waktu perjanjian berakhir.

Memang benar bahwa sejatinya kendaraan yang masih kredit itu belum bisa dikatakan menjadi milik kreditur sepenuhnya. Begitu juga dengan rumah kredit, berarti statusnya masih sewa. Jika kredit macet, resiko terbesarnya adalah mobil dan rumah bisa disita atau diambil alih oleh pihak leasing tersebut. Namun nampaknya selalu ada pergeseran makna. Leasing mobil kini berarti lembaga pembiayaan kredit kendaraan bermotor, khususnya mobil. Ada juga yang menyebutkan bahwa leasing adalah kredit. Sekilas memang nampaknya ada kesamaan definisi, tetapi sebenarnya beda. Perbedaannya yaitu:

  • Di dalam sewa seharusnya tidak ada yang namanya uang muka, sedangkan leasing di Indonesia menerapkan syarat uang muka yang dibebankan pada kreditur.
  • Dalam sewa, seharusnya penyewa tidak dikenai biaya tambahan seperti biaya perawatan mobil, pajak, dan lain-lain, sedangkan leasing Indonesia menerapkan ketentuan tersebut.

Leasing yang ada di sekitar kita saat ini adalah lembaga pemberi kredit yang mengkhususkan tujuan kredit. Meski demikian, leasing tetap menjadi andalan masyarakat yang ingin memiliki mobil secara kredit.

Ada 4 pihak yang terlibat dalam leasing. Lessor adalah perusahaan leasing seperti Simas Finance, sedangkan lessee adalah nasabah yang membayar/menyewa dan menggunakan barang. Supplier artinya pihak yang menyediakan barang untuk di-leasing-kan. Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian lessor dengan lessee.

Dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operatinglease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.

Terlepas dari definisi leasing, yang paling utama untuk Anda ketahui adalah menentukan kriteria leasing mobil terpercaya. Secara umum, perusahaan leasing harus memiliki izin pendirian dan operasional. Pilih juga leasing yang memiliki banyak cabang dan tersebar ke berbagai kota, termasuk kota domisili Anda. Jangan memilih leasing abal-abal yang mengaku bisa membantu Anda memiliki mobil, tetapi nyatanya malah mencekik dengan perjanjian yang menyesatkan. Yuk, bijak memilih leasing!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun