Mohon tunggu...
Simas Finance PIK
Simas Finance PIK Mohon Tunggu... -

Ruko Crown Golf Blok D n0 32\r\nPantai Indah kapuk\r\nwww.simasfinancejkt.com\r\nTelp : 021 29424818Jam buka\r\nSenin – Jumat : pukul 0830 – 1700\r\nSabtu : pukul 0830 – 12.00

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cara Mengajukan Kredit Mobil Bekas

8 Mei 2015   12:16 Diperbarui: 10 Agustus 2017   13:35 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mobil sudah menjadi kebutuhan yang tak terpisahkan dari pola hidup masyarakat. Karenanya, keberadaan mobil sangat penting untuk menunjang aktivitas, apalagi jika hendak bepergian dengan jumlah anggota yang cukup banyak. Di antara banyaknya jenis mobil murah yang membanjiri pasar otomotif di Indonesia, salah satu jenis mobil yang masih banyak diminati adalah mobil bekas. Selain harganya lebih murah, pembeli juga tetap bisa memilih mana mobil bekas yang masih layak dan berkualitas. Ditambah lagi, pengajuan kredit mobil bekas juga tidak sulit seperti yang dibayangkan.

Yang pertama kali perlu dilakukan adalah memilih mobil yang akan dibeli. Tahapan ini biasanya membutuhkan waktu cukup lama, karena memilih mobil bekas berkualitas baik lebih sulit daripada memilih mobil baru yang sudah jelas spesifikasi dan garansinya. Anda perlu memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan dokumen kendaraan, di samping tawar menawar harganya. Sambil mencari mobil bekas yang diinginkan, langkah yang bisa dilakukan adalah survey lembaga penyedia kredit mobil bekas. Selama survey, yang harus dicatat adalah tingkat suku bunga yang diberikan dan jenis suku bunga. Akan sangat bagus jika Anda bisa menemukan lembaga yang memberikan suku bunga tetap atau flat, sehingga Anda mendapatkan kepastian pengeluaran untuk cicilan tiap bulan. Jenis suku bunga floated berarti mengambang atau tidak pasti. Jika suku bunga meningkat, maka harus siap-siap menyetorkan dana lebih tinggi. Ditambah lagi, jangka waktu untuk kredit mobil bekas umumnya lebih singkat dari kredit mobil baru. Perhatikan juga biaya-biaya lain dalam kredit mobil, seperti biaya adminsitrasi dan asuransi. Perusahaan leasing biasanya akan menganjurkan atau membuatkan paket kredit mobil bekas dengan asuransi. Keuntungannya, anda tidak perlu terlalu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bencana alam atau perampokan. Biasanya layanan ini ada sedikit biaya tambahan tiap bulan di samping cicilan pembayaran kredit mobil bekas yang harus dibayarkan. Saat memilih mobil bekas yang akan dibeli, beritahukan pada penjual mobil bahwa Anda akan mengajukan kredit untuk pembiayaan mobil tersebut. Hal ini karena tidak semua penjual bersedia melakukan pembayaran lewat lembaga kredit, terutama jika penjualnya adalah perorangan yang membutuhkan dana dengan cepat. Selain itu, pemberi kredit akan menganjurkan Anda untuk membayar DP setelah pegajuan kredit disetujui. Jadi butuh waktu lebih lama agar penjual menerima pembayaran. Saat melakukan survey, pahami betul persyaratan dalam mengajukan kredit mobil bekas. Proses pengajuan kredit akan lebih cepat dan lancar jika semua persyaratan terpenuhi. Pastikan jumlah penghasilan dalam keluarga mencukupi dan Anda tidak masuk dalam ‘daftar hitam’ Bank Indonesia agar pengajuan kredit bisa disetujui. Langkah selanjutnya adalah membawa semua berkas persyaratan dan formulir yang telah diisi ke lembaga pemberi kredit. Tahap berikutnya bisa berbeda, tergantung apakah Anda memilih mengajukan kredit ke lembaga leasing atau bank. Jika mengajukan ke leasing, proses akan dipermudah dan lebih cepat karena dibantu langsung oleh staf. Sementara jika memilih mengajukan kredit ke bank, Anda harus mengurus sendiri semua persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, lembaga penjamin akan melakukan survey dan klarifikasi tentang mobil yang akan dibeli, penghasilan, rumah, dan hal lain yang diperlukan. Setelah semua survey selesai, akan dilakukan akad kredit mobil bekas. Dalam akad kredit akan diperincikan hak dan kewajiban masing-masing pihak, Anda dan lembaga pemberi kredit, lalu tanda tangan kesepakatan kredit. Jika akad kredit sudah selesai, Anda bisa membawa pulang mobil tanpa BPKB, karena digunakan sebagai jaminan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun