Mohon tunggu...
Simas Finance PIK
Simas Finance PIK Mohon Tunggu... -

Ruko Crown Golf Blok D n0 32\r\nPantai Indah kapuk\r\nwww.simasfinancejkt.com\r\nTelp : 021 29424818Jam buka\r\nSenin – Jumat : pukul 0830 – 1700\r\nSabtu : pukul 0830 – 12.00

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Tips Cerdas Mengambil Kredit Motor

30 Maret 2015   10:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:48 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="533" caption="www.simasfinancejkt.com"][/caption]

Saat ini motor masih menjadi alat transportasi idola masyarakat Indonesia. Selain efektif dan efisien, motor lebih mudah melewati macetnya jalanan di daerah perkotaan. Maka tak heran jika motor masih menjadi kebutuhan dan banyak diminati oleh masyarakat. Bagi Anda yang ingin memiliki motor baru dengan cepat, Andapun tidak perlu repot menabung sekian lama dan mengumpulkan uang untuk mendapat motor impian Anda, karena Anda bisa menggunakan fasilitas kredit motor untuk segera memiliki motor yang Anda inginkan.

Berikut ada beberapa tips cerdas dalam mengambil kredit motor agar Anda tidak merasa terbebani dengan kredit yang Anda ambil. Mari kita bahas.

Pilih motor yang Anda suka dan sesuai budget

Pilihlah motor yang Anda suka tetapi harus tetap sesuai dengan budget Anda. Anda tentu sudah menganalisa seberapa kuat keuangan Anda sebelum memutuskan mengambil kredit motor. Jadi pastikan motor yang akan Anda kredit masih berada dalam kemampuan keuangan Anda. Jangan memilih motor hanya berdasar keinginan semata tanpa mempertimbangkan harga dan cicilan yang harus Anda bayar di kemudian hari

Survey harga

Sebelum memutuskan membeli motor di suatu dealer, ada baiknya jika Anda survey harga di beberapa dealer untuk mendapatkan harga yang murah dan kompetitif.

Pilih lembaga leasing yang terpercaya

Sesudah Anda memutuskan di dealer mana Anda ingin membeli motor, langkah selanjutnya adalah pilih lembaga pembiayaan kredit atau leasing yang terpercaya untuk membiayai kredit motor Anda.

Carilah fasilitas kredit yang mudah dan murah

Selain mencari leasing yang terpercaya, perhatikan pula fasilitas kredit yang ditawarkan. Pilihlah fasilitas kredit yang mudah dan murah sehingga Anda tidak akan merasa terbebani di kemudian hari.

Jangan tergiur hadiah-hadiah kecil, lebih perhatikan fasilitas yang diberikan oleh pihak leasing

Ketika Anda ditawari hadiah payung cantik, jam dinding, mug, atau beberapa hadiah kecil lainnya jika mengambil kredit di suatu lembaga pembiayaan, jangan langsung tergiur oleh penawaran tersebut. Anda harus memperhatikan fasilitas penting apa yang diberikan oleh pihak leasing, misalnya bagaimana BPKB diagunkan, bagaimana kemudahan proses pembayarannya, dan lain sebagainya. Tetapi jika lembaga pembiayaan tersebut memberikan fasilitas penting yang Anda butuhkan ditambah bonus hadiah, itu keuntungan buat Anda.

Pelajari dengan baik denda keterlambatan pembayaran angsuran

Saat Anda mengambil kredit motor, maka Anda harus mempelajari dengan baik ketentuan denda yang harus Anda tanggung jika Anda terlambat membayar angsuran. Jangan sampai Anda tidak mengetahui dan merasa tertipu, padahal ketentuannya sebenarnya sudah diatur.

Tanyakan apakah kredit Anda dicover asuransi

Tanyakan apakah kredit Anda dicover asuransi dan pastikan jenis asuransinya. Hal ini agar Anda merasa aman saat menyelesaikan kredit motor Anda.

Tanyakan proses pelunasan dan proses serah terima BPKB

Hal yang tidak kalah penting adalah Anda harus mengeri bagaimana proses pelunasan dan serah terima BPKB jika Anda sudah menyelesaikan kredit motor Anda.

Demikian tips cerdas saat Anda mengambil kredit motor. Selamat mengajukan kredit Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun