Seperti diketahui, kelompok Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS) adalah jaringan terorisme dan radikalisme Internasional yang terorganisir dengan sangat baik. Mengatasnamakan agama Islam, ISIS justru melakukan tindakan kekerasan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, cara-cara yang mereka lakukan itu justru sangat jauh dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Menanggapi akan adanya ancaman ISIS di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai cara untuk menjaga dan melindungi warganya agar tidak bergabung dengan paham radikal ISIS.
Maka dari itu pemerintah tentu harus bersikap tegas, terdepan dalam menolak upaya penyusupan doktrin-doktrin radikal masuk ke masyarakat. ISIS dalam menyebarkan pengaruh pahamnya yakni melalui media sosial. Untuk menghalau cara penyebaran paham ISIS di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan pemblokiran terhadap situsatau webesite yang dianggap menyebarkan paham radikal seperti ISIS. Beberapa waktu lalu Kemenkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Pemblokiran terhadap puluhan situs/website tersebut adalah langkah yang bagus. Sebagai upaya membatasi gerak agar radikalisme tidak terus tumbuh subur di Indonesia. Namun, proses penyelidikan data yang kurang dan tidak teliti dalam menelaah situs-situs yang di anggap radikal tentu akan berdampak buruk bagi proses demokrasi di Indonesia.Harus dilakukan sebuah metode dan tidak melanggar hukum dalam menyaring situs beraliran radikal. Kita tidak dapat pungkiri bahwa tidak semua media Islam merupakan kelompok terorisme, bahkan banyak juga media-media Islam yang membantu pemerintah dalam menyebarkan pengaruh-pengaruh yang menghalau perkembangan ISIS di Indonesia.
Oleh karena itu, situs-situs/website dan media sosial yang juga bertentangan dengan pancasila, pemerintah harus di blokir sebagai upaya membatasi gerak separatismeberkembangbiak dengan baik di Indonesia. Pemerintah harus menjalankan amanat sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yaitu “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia”. Selain itu, pemblokiran terhadap situs beraliran radikal tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan metode yang tepat, disertai dengan usaha edukasi dari segenap pelaku pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan media melalui konten-konten positf dan mendidik masyarakat agar pengaruh radikalisme tidak berkembang di tanah air kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H