Mohon tunggu...
Simanugkalit Rai
Simanugkalit Rai Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Pemerintah Harus Cegah Radikalisme

25 April 2015   08:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:42 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti diketahui, kelompok Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS) adalah jaringan terorisme dan radikalisme Internasional yang terorganisir dengan sangat baik. Mengatasnamakan agama Islam, ISIS justru melakukan tindakan kekerasan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, cara-cara yang mereka lakukan itu justru sangat jauh dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Menanggapi akan adanya ancaman ISIS di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai cara untuk menjaga dan melindungi warganya agar tidak bergabung dengan paham radikal ISIS.

Maka dari itu pemerintah tentu harus bersikap tegas, terdepan dalam menolak upaya penyusupan doktrin-doktrin radikal masuk ke masyarakat. ISIS dalam menyebarkan pengaruh pahamnya yakni melalui media sosial. Untuk menghalau cara penyebaran paham ISIS di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan pemblokiran terhadap situsatau webesite yang dianggap menyebarkan paham radikal seperti ISIS. Beberapa waktu lalu Kemenkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

Pemblokiran terhadap puluhan situs/website tersebut adalah langkah yang bagus. Sebagai upaya membatasi gerak agar radikalisme tidak terus tumbuh subur di Indonesia. Namun, proses penyelidikan data yang kurang dan tidak teliti dalam menelaah situs-situs yang di anggap radikal tentu akan berdampak buruk bagi proses demokrasi di Indonesia.Harus dilakukan sebuah metode dan tidak melanggar hukum dalam menyaring situs beraliran radikal. Kita tidak dapat pungkiri bahwa tidak semua media Islam merupakan kelompok terorisme, bahkan banyak juga media-media Islam yang membantu pemerintah dalam menyebarkan pengaruh-pengaruh yang menghalau perkembangan ISIS di Indonesia.

Oleh karena itu, situs-situs/website dan media sosial yang juga bertentangan dengan pancasila, pemerintah harus di blokir sebagai upaya membatasi gerak separatismeberkembangbiak dengan baik di Indonesia. Pemerintah harus menjalankan amanat sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yaitu “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia”. Selain itu, pemblokiran terhadap situs beraliran radikal tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan metode yang tepat, disertai dengan usaha edukasi dari segenap pelaku pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan media melalui konten-konten positf dan mendidik masyarakat agar pengaruh radikalisme tidak berkembang di tanah air kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun