Selain itu MA telah dinyatakan secara sah menurut UU bahwa MA sederajad dengan SMA atau yang lain. Semestinya sebagai  lembaga pendidikan mempunyai hak dan kuajiban yang sama dalam memenuhi standar pendidikan. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 35 ayat (1) "Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Demikian juga dengan Pengembangan kurikulum  baik MA maupun SMA sebagai lembaga pendidikan menengah sama-sama mengacu pada standar nasional pendidikan, yaitu Pasal 36 (1) yang menyebutkan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Â
Adapun Kurikulum pendidikan dasar dan menengah disebutkan pada Pasal 37Â yang wajib memuat : a. pendidikan agama;b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal.
Akhirnya harapan besar terhadap pendidikan ini agar dapat memberikan kemerdekaan yang sebenarnya. Semoga tidak ada lagi diskriminasi hak dalam bentuk apapun terhadap salah satu lembaga pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H