Ilmu dengan kata lain "science" adalah pengetahuan mengenai sesuatu, atau bisa dikatakan ilmu adalah bagian dari pengetahuan suatu bidang tertentu, yang tersusun secara sistematis. Contohnya ilmu sosial, berarti pengetahuan tentang lingkungan dan juga masyarakat. Ilmu juga merupakan sebagian dari pengetahuan yang mempunyai dan memenuhi syarat tertentu. Maksudnya dalah ilmu tetap saja merupakan pengetahuan, hanya saja belum tentu pengetahuan tersebut sebagai ilmu. Karena untuk menjadi ilmu harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sistematis, general, rasional, objektif, menggunakan metode tertentu dalam mempertanyakan objek tertentu, mencari dan menemukan kebenaran, dan dapat dipertanggung jawabkan secara logis dan rasional.Â
Adapun beberapa pendapat para ahli mengenai pengetahuan :Â
A. Pengetahuan sebagai ilmu sehingga ilmu dan pengetahuan tidak berbeda, melainkan suatu yang sangat berkaitan .Â
B. Suatu hal dapat diketahui dan dipahami atas dasar kemampuan kita seperti berpikir, merasa, dan menginderaÂ
C. Pengetahuan merupakan keseluruhan keterangan dan gagasan yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan mengenai suatu gejala atau peristiwa, baik yang bersifat alami, sosial, ataupun individual.Â
Dan mengenai cabang- cabang ilmu yaitu filsafat alam yang kemudian menjadi rumpun ilmu-ilmu alam (the natural science), yang terbagi lagi menjadi Ilmu Alam (the physical sciences), dan Ilmu Hayat (the biological sciences). dan filsafat moral yang kemudian berkembang menjadi cabang-cabang ilmu sosial (the social science). pembagian ilmu Pengetahuan pada Abad Pertengahan.Â
Ilmu TRIVIUM terdapat pengetahuan mengenai "Gramatika" yaitu ilmu mengenai penyusunan kata agar manusia dapat menysusun pembicaraan dengan baik. "dialektika" ilmu pengetahuan yang dipelajari agar manusia dapat berpikir dengan baik, formal, dan logis. "Retorika" dipelajari untuk manusia supaya bisa berbicara dengan baik dan benar. Adapun pada masa QUDRIVIUM yang mempelajari mengenai aritmatika (ilmu hitung). geometrika (ilmu ukur), musika (ilmu musik), dan astronomia (ilmu perbintangan).Â
Mengikuti perkembangan zaman, di Indonesia diteteapkan Undang-Undang Pokok Pendidikan tentang PT no. 22 tahun 1961. yang isinya terkait dengan ilmu agama/kerohanian, ilmu kebudayaan, ilmu sosial, dan ilmu eksakta. Dengan beberapa objek, yaitu objek material dan objek formal. Adapun objek material disini adalah suatu hal yang menjadi sasaran dalam penyelidikan, atau pemikiran sesuatu yang dipelajari secara konkret maupun abstrak. Dan objek formal adalah sudut pandang atau cara kita memandang pada terhadap objek materil, termasuk prinsip-prinsip yang digunakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H