Hukum adalah sistem aturan atau norma yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas atau lembaga yang berwenang, seperti negara, untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, serta melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam suatu masyarakat. Dalam sistem hukum yang formal, aturan ini biasanya tercantum dalam bentuk undang-undang, peraturan, atau keputusan hukum lainnya yang bersifat mengikat. Di bawah berikut dalam pendekatan bayaniÂ
Pendekatan bayani dalam studi hukum Islam adalah metode yang berfokus pada pemahaman teks secara literal atau harfiah. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami hukum-hukum yang terdapat dalam teks-teks suci seperti Al-Qur'an dan Hadis dengan penekanan pada makna eksplisit dari bahasa, kata-kata, dan struktur kalimat yang digunakan dalam teks tersebut. Ada beberapa aspek penting dari pendekatan bayani dalam konteks hukum:
Narasi dan Konteks:Â Pendekatan ini mengutamakan narasi sebagai alat untuk memahami hukum. Dengan mendengarkan cerita atau pengalaman individu, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam praktik dan dampaknya terhadap kehidupan orang-orang.
Keterhubungan Antara Hukum dan Masyarakat: Pendekatan bayani menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Hukum harus dipahami dalam hubungannya dengan norma-norma, nilai-nilai, dan praktik-praktik sosial yang berlaku dalam masyarakat dan lainnya.Â
Ayat terkait pada Hukum contohnya dalam wajibnya shalat: "Diwajibkan atas kamu shalat, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah: 3)
Pada Paradigma integrasi hukum dalam aspek burhani merujuk pada upaya untuk menyatukan berbagai sumber hukum dan pendekatan dalam rangka menghasilkan hukum yang komprehensif, relevan, dan adil. Dalam konteks Islam, aspek burhani berperan penting dalam proses integrasi ini karena melibatkan penggunaan akal, logika, dan bukti-bukti empiris untuk menginterpretasi dan menerapkan hukum.
Aspek-Aspek Penting dalam Integrasi Hukum:
 Integrasi Sumber Hukum:
 -Al-Qur'an: Sebagai sumber hukum utama, Al-Qur'an menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan hukum.
 -Hadis: Sebagai penjelasan dan pengembangan terhadap Al-Qur'an, hadis juga menjadi sumber hukum yang penting.
 -Ijma': Konsensus ulama mengenai suatu hukum juga menjadi sumber hukum yang kuat.
 -Qiyas: Proses analogi hukum dengan membandingkan suatu kasus baru dengan kasus yang sudah ada hukumnya.
 -Maslahah Mursalah: Pertimbangan kemaslahatan umum dalam membentuk hukum baru.
-Hukum Positif: Dalam konteks negara modern, hukum positif (undang-undang) juga perlu dipertimbangkan dalam proses integrasi hukum.
Pendekatan Interdisipliner:
 -Ilmu Hukum
-Ilmu Sosial
 -Ilmu Alam
 -Filsafat
Nilai-Nilai Universal:
 -Keadilan
 -Kemanfaatan
 -Keseimbangan
Pendekatan dalam Aspek Irfani kajian hukum Islam mengacu pada pendekatan spiritual atau batiniah dalam memahami dan menerapkan hukum. Berbeda dengan aspek bayani (teksual) dan burhani (rasional), aspek irfani lebih menekankan pada pengalaman batin, intuisi, dan hubungan langsung dengan Tuhan.
Integrasi Hukum dalam Aspek Irfani
Ketika kita berbicara tentang integrasi hukum dalam aspek irfani, yang dimaksud adalah upaya untuk menyatukan pemahaman hukum yang didasarkan pada teks (bayani) dan akal (burhani) dengan pengalaman spiritual (irfani). Tujuannya adalah untuk mencapai pemahaman hukum yang lebih mendalam, komprehensif, dan relevan dengan realitas kehidupan manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H