-Qiyas: Proses analogi hukum dengan membandingkan suatu kasus baru dengan kasus yang sudah ada hukumnya.
 -Maslahah Mursalah: Pertimbangan kemaslahatan umum dalam membentuk hukum baru.
-Hukum Positif: Dalam konteks negara modern, hukum positif (undang-undang) juga perlu dipertimbangkan dalam proses integrasi hukum.
Pendekatan Interdisipliner:
 -Ilmu Hukum
-Ilmu Sosial
 -Ilmu Alam
 -Filsafat
Nilai-Nilai Universal:
 -Keadilan
 -Kemanfaatan