Mohon tunggu...
silvylestary
silvylestary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku adalah seorang mahasiswi baru yang penuh semangat, selalu ingin belajar dan berkembang. Di tengah kesibukan kuliah, aku menemukan kebahagiaan dalam musik dan traveling, dua hal yang membantuku mengeksplorasi dunia dan diriku sendiri. Aku terus berproses, menikmati perjalanan hidup sambil mengejar tujuan dan impianmu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Paradigma Integrasi Islam dan Ilmu Sosial Humaniora dalam Hukum

15 Desember 2024   15:05 Diperbarui: 15 Desember 2024   15:05 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 -Qiyas: Proses analogi hukum dengan membandingkan suatu kasus baru dengan kasus yang sudah ada hukumnya.

 -Maslahah Mursalah: Pertimbangan kemaslahatan umum dalam membentuk hukum baru.

-Hukum Positif: Dalam konteks negara modern, hukum positif (undang-undang) juga perlu dipertimbangkan dalam proses integrasi hukum.

Pendekatan Interdisipliner:

 -Ilmu Hukum

-Ilmu Sosial

 -Ilmu Alam

 -Filsafat

Nilai-Nilai Universal:

 -Keadilan

 -Kemanfaatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun