Mohon tunggu...
silvi wulandari
silvi wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Kasus Penipuan Online Dengan Modus Mendapatkan Giveaway

19 November 2023   15:26 Diperbarui: 19 November 2023   15:29 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriminalitas adalah suatu fenomena yang telah ada sejak zaman dahulu kala. Kriminalitas menimbulkan banyak sekali dampak yang serius bagi masyarakat. Tidak di pungkiri bahwa banyak sekali kriminalitas yang terjadi di Indonesia bahkan dunia.

Perkembangan globalisasi saat ini terutama perkembangan teknologi  informasi dan komunikasi saat ini telah memberikan banyak kemudahan bagi pengguna internet, bahkan dapat membantu memudahkan pekerjaan manusia  melalui platform media sosial, penyebaran informasi juga sangat mudah menyebar. Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Kemajuan juga telah melahirkan keresahan-keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih seperti kriminalitas, kriminalitas bukan hanya dapat di lajukan secara langsung tapi kriminalitas juga sering terjadi pada media sosial salah satunya yaitu kasus penipuan dengan modus giveaway. Sudah banyak korban yang dirugikan dalam setiap kasus penipuan, sehingga kasus penipuan online telah diatur di dalam KUHP dan UU ITE.

Kejahatan kriminalitas penipuan online ini terjadi karena faktor ekonomi masyarakat. Permasalahan ekonomi menjadi penyebab utama terjadinya perilaku menyimpang seperti penipuan online. Biasanya penipu memberikan informasi dengan menggunakan media sosial whatsapp, instagram dan juga menggunakan sms. Pelaku biasanya membawa atau mengaku sebagai artis atau pengusaha terkenal, yang memang sering memberikan hadiah. Salah satunya seperti Baim Wong atau Rans, dengan begitu masyarakat akan percaya sehingga korban bisa tertipu karena modus tersebut. Masyarakat biasanya di mintai uang terlebih dahulu untuk kendapatkan hadiah tersebut dengan mentransfer kepada pelaku dengan alasan uang muka untuk mendapatkan giveaway tersebut. Penipuan yang terjadi secara online tersebut tentunya jelas sangat merugikan korban. Upaya penanggulangan   khususnya sebagai pencegahan   terhadap tindak pidana penipuan berbasis online dengan modus giveaway di platform media sosial  menjadi sangat diperlukan, untuk menghindari dan memberikan efek jera kepada pelaku, peran masyarakat perlu lebih tau dan lebih peka terhadap modus penipuan tersebut, masyarakat hendaknya jangan mudah percaya dan terpengaruh dengan informasi hoax yang beredar, dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum akan memudahkan kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan tersebut, masyarakat harus melaporkan kasus tersebut sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan menghindari akan adanya korban-korban selanjutnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun