Mohon tunggu...
silvi wulandari
silvi wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Patologi Sosial Kesehatan Mental

8 Oktober 2023   22:23 Diperbarui: 8 Oktober 2023   22:37 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opini Patologi Sosial Kesehatan Mental pada Jurnal Patologi Sosial dan Kesehatan Mental Orientasi Problematika dan Solusi (dalam Kajian Pendidikan Agama Islam) oleh Muslimin, Cecep Sumarna, Abd Rozak

Di dalam Jurnal Patologi Sosial dan Kesehatan Mental Orientasi Problematika dan Solusi (dalam Kajian Pendidikan Agama Islam) oleh Muslimin Muslimin, Cecep Sumarna, Abd Rozak menjelaskan bahwa menurut WHO, kesehatan mental merupakan kondisi dari kesejahteraan yang disadari individu,
yang  di  dalamnya  terdapat  kemampuan
kemampuan  untuk  mengelola  stres kehidupan  yang  wajar, untuk bekerja secara produktif dan menghasilkan, serta berperan serta di komunitasnya. Sedangkan Kesehatan  Jiwa  menurut  Undang  Undang Nomor 18  Tahun  2014  adalah  kondisi  dimana  seorang
individu  dapat  berkembang  secara  fisik,  mental,  spiritual,  dan  sosial  sehingga  individu  tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.  

penyakit  sosial  adalah  bentuk penyimpangan terhadap   norma   masyarakat yang dilakukan secara terus menerus dan akan mengakibatkan  kerusakan  mental mengganggu kesehatan  jiwa  generasi berikutnya.

Berdasarkan jurnal yang saya baca, Indonesia saat ini memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari  4  penduduk,  yang  artinya  sekitar  20  persen  populasi  di  Indonesia  mempunyai  potensi  masalah gangguan jiwa. Gangguan mental emosional pada penduduk usia dibawah 15 tahun, juga naik dari 6,1% atau sekitar 12 juta penduduk (Riskesdas 2013) menjadi 9,8% atau sekitar 20 juta penduduk. Melihat hasil survei Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (INAMHS), sebanyak satu dari tiga remaja berusia 10-17 tahun di Indonesia memiliki masalah kesehatan mental.

Berdasarkan jurnal tersebut saya mengaitkannya dengan mengambil contoh permasalahan yang ada di lingkungan saya bahwa permasalahan sosial memang sering terjadi di masyarakat salah satunya yaitu kesehatan mental, salah satu contohnya yang terjadi pada lingkungan saya adalah mengenai orang yang mempunyai ganguan mental atau ganguan jiwa sehingga menjadi permasalahan di masyarakat karena orang yang mengalami ganguan mental tersebut sering menganggu masyarakat sekitar.

Banyak yang menjadi faktor dari permasalahan sosial ini seperti, faktor keluarga, lingkungan dan lain sebagainya.

Solusi dari permasalahan tersebut, keluarga dan masyarakat harus lebih memperhatikan dengan menindak lanjuti permasalahan ini dengan membantu orang dengan kesehatan mental tersebut dengan membawanya terapi.

Sesuai dengan jurnal di atas bahwa permasalahan ini bisa di cegah dengan menanamkan nilai-nilai agama. Sebab manusia  percaya  dengan keyakinan  dan  kepercayaannya  (iman)  yang  kuat  dan mendasar  bahwa agama menjadi solusi
yang tepat karena memiliki kesanggupan yang definitif dalam menolong manusia dengan realitas, ketetapan, kepastian, dan obyektifitas.
Agama mempunyai fungsi bagi kehidupan manusia antara lain: sebagai edukatif (pengajaran dan pembimbingan), sebagai soteriologis (penyelamat dan pelindung), sebagai social supervisor (pengawas sosial), sebagai memupuk persaudaraan, sebagai transformatif.

Sumber : Muslimin Muslimin, Cecep Sumarna, Abd Rozak. (2022). Patologi Sosial dan Kesehatan Mental; Orientasi Problematika dan Solusi (dalam Kajian Pendidikan Agama Islam). Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 4 (6), 9820-9826.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun