Author: Silfi Auliatus Sya'baniyyah (Mahasiswa UIN KHAS Jember)
Setiap manusia pastilah dianugerahi oleh Tuhan hak dan kecerdasan otak yang berbeda-beda. Salah satunya yakni hak yang paling dominan dan sangat dasar dalam kehidupan yaitu hak kebebasan berpendapat yang termasuk bagian dari hak asasi manusia, dimana di Indonesia jaminan hak-hak tersebut diatur didalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwasanya "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" itu semua adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan ataupun sebagainya.Â
Kebebasan berekspresi dan berpendapat berlaku bagi semua atau apapun jenis ide baik yang pro atau kontra, namun harus didasari dengan tanggungjawab dan sesuai ketentuan pembatasan perundang-undangan yang berlaku.Â
Terkait dengan hak kebebasan berpendapat bukan hanya terletak pada soal UU ITE saja tetapi juga terdapat pelanggaran pelanggaran hak sipil bagi orang-orang yang menyampaikan pendapat di muka umum ataupun demonstrasi dalam hal mencari atau memberikan informasi.
Akhir-akhir ini di Indonesia marak pembungkaman terhadap kritik dan saran untuk publik di mana sifatnya kritik dan saran tersebut membangun yang merupakan kontribusi warga negara sebagai negara demokrasi untuk mencerdaskan kehidupan bernegara. Kemudian dalam hal leceh melecehkan dan penghinaan satu sama lain sampai-sampai saling membunuh baik itu pejabat ataupun orang lain.Â
Sebagai warga negara yang baik seharusnya sadar bahwa kita semua haruslah menghormati hak asasi manusia dan hak berpendapat yang dimiliki orang lain bukan malah membunuh dan menghilangkan hak-hak dan martabat orang lain.Â
Dalam pasal 28 G ayat (1) UUD 1945Â "Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi" .
Menyikapi dari soal-soal tersebut di atas terkait dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat, kami selaku mahasiswa yaitu sebagai agent of change. Menurut saya kebebasan berpendapat di negeri kita masih kabur atau belum menjadi adat-istiadat maksudnya masih belum berkembang. Contohnya saja pendapat rekan-rekan mahasiswa kepada dosen tidak semuanya diterima padahal itu pendapat positif apalagi kalau pendapat yang negatif.Â
Kebebasan berpendapat ini masih dibawah dari kata kebebasan, masih dianggap untung-rugi bagi sekelompok atau golongan dan lain-lain. Meskipun terkadang pendapat-pendapat yang benar adanya malah disebut sebagai penghianatan terhadap negeri sendiri.Â
Maka dari itu hak kebebasan dan berpendapat sangatlah perlu digarisbawahi. Selain itu mahasiswa juga berperan penting terhadap pembangunan negara demokrasi ini dimana sudah sangat banyak terjadi di isu-isu baik sosial ataupun ekonomi yang butuh diangkat dan dipaparkan kepada pemerintahan ini. Jikalau mulai sekarang berpendapat tak bisa diungkapkan dan dibungkam, lantas kemudian bagaimanakah membangun negara untuk masa depan.! Sekian terima kasih pemirsa:))
Sumber:
1. UUD 1945
2. UU No. 9 Tahun 1998
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H