Mohon tunggu...
Silvi Oktapiyani
Silvi Oktapiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - profesi mahasiwa

Hobi berbelanja menyenangkan diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Cyberbully terhadap Kesehatan Mental dan Hak Asasi Manusia

4 Juli 2024   21:32 Diperbarui: 4 Juli 2024   21:41 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cyberbullying adalah salah satu bentuk pelecehan online yang melanggar hak asasi manusia dan merupakan kejahatan. Penelitian menunjukkan bahwa cyberbullying adalah kejahatan moral yang dilakukan melalui media elektronik, sehingga korbannya terisolasi, diintimidasi, dan dimanipulasi. Cyberbullying melanggar hak privasi, kebebasan berekspresi, dan hak atas lingkungan yang aman dan nyaman. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan undang-undang untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penindasan maya, seperti Undang-undang No. 26 Tahun 2000, yang melarang segala bentuk kekerasan, termasuk penindasan maya. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan, termasuk cyberbullying.

Cyber bullying memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan mental individu serta hak asasi manusia secara keseluruhan. Dalam konteks kesehatan mental, korban cyber bullying sering mengalami stres, kecemasan, depresi, dan bahkan dapat mengalami gangguan makan atau gangguan tidur. Ini bisa berdampak jangka panjang terhadap kepercayaan diri dan kesejahteraan psikologis mereka.

Secara hak asasi manusia, cyber bullying melanggar hak individu untuk hidup tanpa takut akan kekerasan atau intimidasi. Hak privasi juga sering kali dilanggar ketika informasi pribadi diungkapkan atau digunakan secara negatif. Selain itu, korban sering kali merasa terisolasi dan tidak dapat melaporkan pengalaman mereka karena adanya stigma atau rasa malu.

Perlindungan terhadap cyber bullying penting untuk memastikan bahwa hak asasi manusia setiap individu terjaga, dan upaya pencegahan serta perlindungan korban harus terus ditingkatkan, baik di tingkat individual maupun kebijakan publik.

Berikut beberapa contoh cyber bullying yang sering terjadi:

1.Penghinaan dan Pelecehan: Penggunaan kata-kata kasar, ancaman, atau komentar yang merendahkan secara emosional terhadap seseorang melalui media sosial, pesan teks, atau email.

2.Penyebaran Fitnah atau Kabar Bohong: Menyebar informasi palsu atau tidak benar tentang seseorang dengan tujuan merusak reputasi mereka.

3.Pencemaran Nama Baik: Mengunggah atau menyebarkan foto, video, atau informasi pribadi yang memalukan atau merendahkan martabat seseorang.

4.Troll dan Flame: Membuat komentar atau konten kontroversial atau provokatif dengan tujuan menyebabkan reaksi negatif atau mengganggu.

5.* Pengasingan dan Penolakan: Mengabaikan atau mengecualikan seseorang dari grup atau komunitas online sebagai bentuk isolasi sosial.

6.* Doxxing: Mencari dan mempublikasikan informasi pribadi seseorang secara online dengan tujuan untuk mengancam atau menakut-nakuti mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun