Perihal
PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan untuk kegiatan impor,ekspor dan penjualan barang tentu. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh pihak yang telah diutus seperti Bendahara Negara,BUMN, dan pihak lain yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penarikan PPh Pasal 22 ini dibebankan kepada badan usaha tertentu baik itu milik pemerintah ataupun perusahaan swasta,dimana mereka melakukan kegiatan perdagangan secara ekspor dan impor.
Hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak penghasilan, PPh Pasal 22 merupakan bentuk pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak  yang terkena wajib pajak terutama yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Beberapa contoh produsen yang bertugas sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Industri Baja,Industri Automotif, dan Industri Kertas .
PPh Pasal 22 juga merupakan salah satu komponen penting adanya barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Tarif yang dikenakan untuk kegiatan Impor sudah di tetapkan dalam aturan PMK Nomor 6/PMK.010/2017 mengenai sistem klasifikasi barang dan tarif masuk nya barang-barang impor.
Penarikan PPh Pasal 22 atas barang impor adalah bagian dan wewenang Instansi Bea dan Cukai untuk melakukan penarikan dan pengawasan atas masuknya barang impor baik yang terjadi di Pelabuhan maupun Bandara.
Cara menghitung PPh Pasal 22 atas barang penjualan hasil produksi adalah dengan mengalika DPP PPN dari penjualan tersebut. DPP PPN adalah harga jual barang sebelum ditambah PPN.
Penarikan pajak pada barang impor ini memiliki tujuan sebagai penghasilan Negara serta menjaga Kualitas produksi dalam Negeri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H