Mohon tunggu...
Silvi NurmandaSari
Silvi NurmandaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pribadi

A human who lives in the imaginary world

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Remaja 15 Tahun Perankan Istri Ketiga dalam Sinetron Suara Hati Istri Zahra

3 Juni 2021   20:38 Diperbarui: 3 Juni 2021   20:50 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang diproduksi Indosiar kini mendapatkan kecaman dari sejumlah netizen Indonesia. Pasalnya, salah satu pemeran dalam sinetron tersebut Lea Ciarachel, masih berusia 15 tahun dan memerankan istri ketiga. Hal ini dianggap oleh sebagian netizen Indonesia sebagai praktik pedofilia. Sejumlah pihak pun melaporkan kasus ini ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena Sinetron tersebut memuat cerita yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Dalam sinetron  tersebut, diceritakan bahwa Pak Tirta dan Zahra merupakan pasangan suami istri. Saat ini, Zahra sedang mengandung anak pak Tirta. Sinetron ini mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak lantaran menampilkan hal yang tidak patut untuk ditayangkan di televisi. Jalan cerita pada sinetron Sinetron Suara Hati Istri ini juga menormalisasikan pernikahan di bawah umur yang dikemas menjadi cerita yang romantis. 

Banyak sekali adegan yang menjadi sorotan. Seperti adegan ketika malam pertama Zahra dan Pak Tirta, saat Pak Tirta mencium kening Zahra, bahkan ketika Pak Tirta mendekatkan wajah ke perut Zahra yang sedang hamil.

Pelanggaran yang terdapat pada Sinetron Suara Hati Istri Zahra adalah mengenai persoalan pemanfaatan talent usia 15 tahun yang memerankan seorang istri dengan adegan-adegan yang belum sepatutnya. Kemudian persoalaan lainnya adalah mengenai poligami juga menjadi sorotan.

Sinetron Suara Hati Istri Zahra telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Pada UU Nomor 16 tahun 2019 membahas megenai batasan umur pernikahan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun. Kemudian UU Nomor 35 tahun 2014 membahas mengenai perlindungan anak, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak, mengingat banyaknya bentuk kekerasan serta kurangnya pemenuhan hak-hak seorang anak.

Sejumlah pihak mengecam bahwa Sinetron Suara Hati Istri Zahra tidak memperlihatkan tujuan dari adegan yang mendidik bagi para penontonnya, selain itu sinetron tersebut juga memperlihatkan berbagai adegan yang tidak layak untuk ditayangkan.

Sebagai penikmat hiburan yang ada di televisi, pandailah untuk memilih sebuah tayangan yang bermanfaat serta menambah pengetahuan bagi diri kita. Jangan sampai menjadi penikmat tayangan yang tidak berbobot yang mana akan membawa kita kerah yang tidak baik.

Silvi Nurmanda Sari, Mahasiswa Komunikasi Dan Penyiaran Islam, Universitas Muhammadiyah Yogykarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun