Mohon tunggu...
Silvia Yuadmiras
Silvia Yuadmiras Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Learning how to Learn

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Satu QR Code Solusi untuk Semua Pembayaran

3 Juli 2022   21:24 Diperbarui: 3 Juli 2022   22:22 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era globalisasi ini, kehidupan semakin maju, perkembangan pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat serta kebutuhan masyarakat yang semakin banyak, banyak tantangan yang harus dihadapi untuk bisa bertahan hidup di masa 4.0 abad 21 dan disertai dengan persaingan dan pengaruh budaya luar antar sesama. 

Dimana tuntutan masyarakat yang sibuk dengan dunia kerjanya, membuat masyarakat sangat menyukai sesuatu yang praktis dan mudah untuk di jangkau, baik keperluan konsumsi maupun keperluan lainnya. 

Pandemi Covid-19 yang mewabah diseluruh dunia, berkembang begitu pesat dan hal ini membuat pengaruh buruk bagi negara, seperti halnya perekonomian, dan kesehatan masyarakat juga menurun akibat dampak buruknya. 

Pemerintah mengambil tindakan untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan dunia pendidikan dalam proses pembelajarannya dilakukan secara daring selama wabah pandemi ini masih ada.

Departemant Makroprudensial Bank Indonesia mengadakan lomba Podcast Bicara Makroprudensial 2021, dimana salah satu subtema yang di masukkan untuk diperlombakan adalah "Digitalisasi Permudah Akses Keuangan", ini salah satu bentuk alternatif untuk memperkenalkan bahhwasanya perkembangan digital itu sangat penting pada masa sekarang.

Digitalisasi adalah penggunaan teknologi digital untuk memengaruhi cara penyelesaian sebuah pekerjaan, mengubah cara interaksi perusahaan-pelanggan, penjual dan pembeli, serta menciptakan aliran pendapatan baru (secara digital). Digitalisasi keuangan dan ekonomi di Indonesia tidak terjadi secara serta-merta, melainkan melalui proses yang cukup panjang. 

Mulai penggunaan sistem barter, uang komoditas, uang kertas dan logam, hingga cek, ternyata masih ada aja kelemahan yang ditimbulkan. Akhirnya seiring perkembangan teknologi dan komunikasi, kelemahan-kelemahan sistem pembayaran dapat diatasi dengan adanya inovasi teknologi keuangan atau dikenal dengan sebutan fintech.

Fintech menurut Bank Indonesia adalah inovasi di bidang finansial yang telah mengonversi model bisnis menjadi lebih modern. Fintech mengkombinasikan sistem keuangan dengan kemajuan teknologi yang dapat membuat transaksi keuangan lebih praktis, cepat, aman dan modern. 

Produk nyata yang telah dikeluarkan fintech adalah e-money, e-wallet dan m-banking. Namun hal ini belum cukup untuk kemajuan digital, tuntutan akan kpraktisan dan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan mengakibatkan Bank Indonesia mengeluarkan sistem pembayaran terbaru, yang di kenal dengan sebutan QRIS.

Bank Indonesia meluncurkan Quick Response Indonesian Standart (QRIS). Yang resmi di luncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 beertepatan dengan hari kemerdekaan indonesia yang ke-74. QRIS (Quick Response Indonesian Standard) diciptakan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk kita sebagai masyarakat indonesia. QRIS yang menjunjung semangat UNGGUL (Universal, GampanG, Untung dan Langsung), bertujuan untuk mendorong kemudahan transaksi, Mempercepat pendataan masuknya uang dan memajukan usaha kecil maupun menengah yang ada pada masyarakat

Transaksi pembayaran selama ini yang berlangsung ditengah kesibukan masyarakat sangat meresahkan atau merepotkan masayarakat, dimana masyarakat seringkali berdesak-desakan untuk mengantri melakukan pembayaran, dan hal ini sering kali membuat masyarakat terpancing akan keributan antar sesamanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun