Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan bahasa. Bukan hanya satu-dua bahasa yang ada di Indonesia. Melainkan ada banyak sekali bahasa yang dapat dipastikan tidak semua orang Indonesia pun mengerti akan makna dari bahasa tersebut. Bukan hanya bahasa daerah, bahasa slang pun banyak tercipta di negara tercinta ini.
Meski di Indonesia terdapat banyak bahasa. Namun, bahasa Indonesia tetap dijadikan sebagai bahasa kesatuan dan bahasa nasional. Selain menjadi bahasa pemersatu bangsa, bahasa Indonesia juga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat luar (turis) yang hingga kini semakin banyak yang tertarik untuk mempelajari juga memperdalam tentang  bahasa dan budaya di Indonesia.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, selain bersifat arbitrer dan produktif, bahasa juga bersifat dinamis. Atau dengan kata lain, setiap bahasa akan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan kemampuan berpikir manusia. Begitupun dengan bahasa Indonesia, ia terus berkembang dan mengepakkan sayapnya di udara. Terbukti dengan banyaknya kosa kata baru yang muncul di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan ketertarikan masyarakat dari manca negara terhadap bahasa Indonesia.
Berbicara tentang bahasa Indonesia yang terus berkembang, terdapat beberapa istilah atau sebutan bagi salah satu profesi—jika pantas disebut sebagai profesi—di Indonesia yang penyebutannya terus berkembang. Yakni, "pencuri" yang penyebutannya selalu berkembang, mulai dari maling, copet, jambret, rampok, garong, hingga begal. Ya, profesi yang merugikan banyak orang dan bahkan tidak diakui oleh negara manapun sebagai "mata pencaharian".
Jika ditilik dari segi katanya, sebutan maling, copet, jambret, rampok, garong hingga begal memiliki konotasi makna yang sama. Yakni, orang yang mengambil milik orang lain secara sembunyi-sembunyi atau secara paksa. Namun, jika ditelisik lebih lanjut, penyebutan maling, copet, jambret, rampok, garong hingga begal memiliki makna yang berbeda. Â Masing-masing dari kata tersebut memiliki konotasi makna yang berbeda tergantung waktu dan tempat dilakukannya kegiatan pengambilan milik orang lain itu sendiri.
Mari sama-sama kita tilik makna dari banyaknya sebutan bagi orang-orang yang berprofesi sebagai "pencuri".
1. Maling
Maling bisa dikategorikan sebagai "pencurian kelas teri". Karena, tempat dan waktu beroperasinya masih dikatakan cetek atau mudah. Siapapun bisa menjadi maling. Bahkan, anak kecil yang belum mengerti apa-apa juga bisa menjadi seorang maling. Contohnya: maling pulpen di kelas dan maling jemuran atau mangga tetangga. Dari contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan maling itu sendiri merupakan kegiatan pencurian kelas bawah yang tanpa disadari mungkin pernah kita lakukan. Karena, maling ini merupakan kegiatan yang mengambil atau merampas hal-hal kecil yang dianggap remeh oleh kebanyakan orang.
2. Copet
Copet ini berada satu tingkat di atas maling. Karena, tidak semua orang bisa menjadi copet. Copet merupakan kegiatan mengambil milik orang lain yang berkaitan dengan waktu dan tempat yang berbeda dari maling. Pencopet biasanya beroperasi di pinggir jalan, pasar, stasiun, atau manapun yang dirasa ramai yang membuat korban biasanya dalam kondisi lengah. Contohnya: mencopet dompet, dan harta benda lainnya. Kegiatan mencopet ini memerlukan keahlian khusus. Seorang pencopet harus bisa mengambil harta benda orang lain dengan tidak disadari oleh sang pemilik.
3. Jambret
Jambret ini juga berada satu tingkat di atas copet. Berbeda dengan maling yang mengambil dengan cara sembunyi-sembunyi. Untuk menjadi seorang jambret, diperlukan keberanian yang besar. Karena, jambret ini merupakan kegiatan mencuri atau merampas harta orang lain dengan cara terang-terangan. Atau dengan kata lain, jambret tidak perlu menunggu korban lengah terlebih dahulu untuk merampas hartanya. Kegiatan penjambretan seperti ini biasanya terjadi di pinggir jalan, stasiun, dan pasar. Contohnya: menjambret/mengambil paksa (menarik) kalung yang masih bertengger di leher seorang ibu yang  sedang berbelanja di pasar atau berdiri di pinggir jalan.
4. Rampok
Berbeda dari kegiatan pencurian sebelumnya. Rampok ini memiliki waktu dan tempat operasi yang khusus. Rampok biasanya beroperasi pada malam hari di rumah-rumah atau toko dan ruko (atau bank) yang dianggap menyimpan banyak harta benda berharga. Rampok juga biasanya bukan hanya mengambil harta berharga milik sang pemilik, tetapi ia juga menyekap dan mengurung sang pemilik/korban agar tidak berteriak atau meminta tolong kepada warga yang lain terkait rumah, toko atau rukonya tengah kerampokan. Rampok ini sudah masuk dalam kategori "pencurian kelas bandeng" karena targetnya cukup besar.
5. Garong
Garong sendiri sebenarnya tidak beda jauh dengan rampok. Waktu dan tempat pengoperasiannya hampir sama. Bedanya, jika rampok memasuki rumah secara sembunyi-sembunyi, maka garong memasuki rumah secara terang-terangan. Biasanya garong akan membuat sang pemilik tempat sadar dan "membukakan pintu" untuknya, lalu si garong akan menodongkan senjata, barulah ia merampas segala harta benda yang ada di dalam tempat tersebut. Jika sang pemilik/korban diam saja dan menuruti perkataan si garong, maka sang pemilik akan aman dan baik-baik saja. Lain halnya jika sang pemilik memberontak, maka si garong tidak akan segan-segan untuk melukai atau bahkan membunuh sang pemilik tanpa ampun.
6. Begal
Begal merupakan istilah yang baru-baru ini muncul. Tidak dapat diperkirakan kapan tepatnya kata begal itu merebak di lidah masyarakat Indonesia, mungkin sekitar tahun 2014 atau 2015-an kata begal ini naik daun. Begal dan garong dapat dikategorikan sebagai "pencurian kelas kakap". Karena, selain merampas harta, begal dan garong juga bisa dengan mudahnya merampas nyawa milik orang lain.
Berbeda dengan garong, begal biasanya beroperasi di pinggir jalan dengan cara menghadang pengendara motor ataupun mobil lalu merampas harta bendanya. Begal ini dahulu dikenal sebagai bandit, berhubung dengan perkembangan zaman, maka bahasa pun ikut berkembang dengan penambahan kosa kata baru seperti bandit yg sekarang lebih familiar disebut dengan begal.
Nah, beberapa penyebutan terkait profesi sebagai "pencuri" di atas membuktikan bahwasannya, seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya pola pikir manusia, maka bahasa pun turut mengiringi perkembangan tersebut dengan munculnya kosa kata baru yang pada intinya memiliki makna yang sama. Setelah ini, mungkinkah akan ada kosa kata baru lagi terkait profesi "pencuri" ini? Mungkin saja! Karena, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwasannya bahasa itu bersifat arbitrer, produktif dan juga dinamis.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. KBBI V. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2016-2020.
Kushartanti, dkk. PESONA BAHASA: Langkah Awal Memahami Linguistik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2005.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H