Mohon tunggu...
SILVI ATIYAH UINJKT
SILVI ATIYAH UINJKT Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (FITK-PGMI 22)

Salah memahami Pasti Salah menyikapi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kok Bisa Masih Salah dalam Pemilihan Kata?

3 Mei 2023   12:54 Diperbarui: 3 Mei 2023   13:02 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Yang kedua ada kata umum dan kata khusus

Apa sih itu? Kata umum itu kata yang sifatnya tidak spesifik dan memiliki makna yang luas, Contohnya: Ibu berkunjung ke toko elektronik 

Sedangkan, kata khusus itu sifatnya spesifik dan juga mengandung makna yang sesuai, Contohnya: Ibu membeli televisi baru bulan lalu

3. Yang ketiga nih atau yang terakhir itu ada kata ilmiah dan kata populer

Kalau yang ini pasti udah ga asing lagi dong? Iya betul, perbedaan keduanya itu dapat dilihat dari keadaan lingkungan nya, misalnya kata ilmiah dipakai di lingkungan ilmiah dan dunia pendidikan, Contohnya: dampak, farmasi, dan pasien. 

Nah, kalau kata populer itu dipakai nya dikalangan masyarakat, Contohnya: akibat, kendala, hambatan, susunan, dan orang sakit. 

Terimakasih kepada semua pihak tanpa terkecuali yang sudah membaca artikel aku sampai habis, kalau masih banyak kurangnya boleh banget dong ditambahhin di kolom komentar supaya ilmu yang kita dapatkan semakin banyak dan bermanfaat sobat. 

Jangan Lupa Bahagia sahabat Kompasianer tapi, jangan pura-pura bahagia ya karena pura-pura itu butuh tenaga dan sakit. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun