setelah pemerintah Indonesia mengesahkan UU Nasionalisasi Tahun 1958. Melalui undang-undang ini, pemerintah memberi dukungan penuh pada GIA dalam bentuk bantuan modal pembelian beberapa pesawat komersil. Hasilnya, hingga saat ini GIA menjadi maskapai penerbangan paling prestisius di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!