(Source : femina.co.id)
Kekerasan seksual saat ini masih menjadi problem yang belum terselesaikan hinga saat ini, peristiwa kekerasan seksual di Indonesia menjadi fenomena gunung es. Hal ini terlihat adanya kenaikan jumlah kasus pada tiap tahunnya. Pada tahun 2019 jumlah korban sebanyak 6.454 sedangkan 2020 sebanyak 6,980 hingga pada tahun 2022 jumlah kasus mengalami perkembangan sebanyak 14.573, yang mana  korban perempuan masih mendominasi yaitu sebesar 13.453.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menangani kasus kekerasan seksual diantaranya melalui Permendibud No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kebijakan ini diberlakukan karena mengingat angka kasus kekerasan seksual yang marak terjadi terutama di Perguruan Tinggi.
Sebagaimana didalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada pasal 10, dalam langkah penanganan kekerasan seksual perguruan tinggi wajib melakukan pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan korban. Hal ini guna memastikan bahwa korban mendapatkan perhatian lebih dari pihak perguruan tinggi atas kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban.
Pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual sangat berperan penting dalam proses pemulihan korban. Korban kekerasan seksual umumnya selalu menyalahkan dirinya sendiri dan berujung pada rasa bersalah yang besar. Dilihat dari beberapa korban kekerasan seksual, sebagian besar ranah privat korban kekerasan seksual seringkali diserang oleh publik tanpa mengetahui kebenarannya secara pasti dan menyalahkan korban karena tidak menjaga dirinya dengan baik. Hal ini lah yang menyebabkan korban kekerasan seksual sering menyalahkan dirinya sendiri serta enggan melaporkan bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual. Stigma negatif yang diperoleh dari masyarakat inilah yang menyebabkan korban lebih memilih untuk bungkam dan tidak melapor.
Dengan demikian, pendampingan korban kekerasan seksual sangat diperlukan dalam memahami, memvalidasi perasaan korban kekerasan seksual, serta membantu korban untuk pulih kembali. Pendamping korban kekerasan seksual menjadi jembatan bagi korban untuk menyelesaikan masalahnya. Selain pendampingan, keberpihakan terhadap korban juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
Oleh :
Silvia Shyfa Azani (2019120063)
Dwi Ayu Setiani (2019120115)
FISIP UMJ - Administrasi Publik
KKN KELOMPOK 18
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H