Keberadaan pengemis dan gelandangan merupakan masalah yang tidak bisa diabaikan karena dapat mengganggu keseimbangan sosial masyarakat. Hukum digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga ketertiban. Peraturan perundang-undangan diperlukan dalam hal ini untuk menjaga kepentingan manusia di dalam struktur sosial masyarakat.
Salah satu kaidah sosial yang penting adalah kaidah sopan santun, yang berdasarkan pada kebiasaan dan kepatuhan kepada norma yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban dalam masyarakat.
Dalam ajaran Islam, umatnya diajarkan untuk tidak meminta-minta rezeki dan dianjurkan untuk berusaha secara halal dalam mencari penghidupan, seperti yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW. dalam kehidupannya.
Bahkan, hadits Rasulullah mengancam bagi orang yang mengemis padahal mampu untuk bekerja, bahwa di akhirat wajahnya akan terluka dan di sisi Allah tidak akan memiliki wajah.
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَكِيمِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ وَلَهُ مَا يُغْنِيهِ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خُمُوشٌ أَوْ خُدُوشٌ أَوْ كُدُوحٌ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْغِنَى قَالَ خَمْسُونَ دِرْهَمًا أَوْ قِيمَتُهَا مِنْ الذَّهَبِ قَالَ يَحْيَى فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ لِسُفْيَانَ حِفْظِي أَنَّ شُعْبَةَ لَا يَرْوِي عَنْ حَكِيمِ بْنِ جُبَيْرٍ فَقَالَ سُفْيَانُ حَدَّثَنَاهُ زُبَيْدٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ
Artinya: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid] dari [ayahnya] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang meminta-minta sementara ia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka pada Hari Kiamat terdapat luka pada wajahnya." Abdullah berkata; wahai Rasulullah, apa yang kecukupan itu? Beliau berkata: "Lima puluh dirham, atau senilai dengannya dari emas." Yahya berkata; kemudian Abdullah bin Utsman berkata kepada Sufyan; aku hafal bahwa Syu'bah tidak meriwayatkan dari Hakim bin Jubair. Sufyan berkata; telah menceritakan kepadanya Zubaid dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid [H.R. Abu Daud]
Islam sangat memperhatikan penanggulangan kemiskinan dengan mewajibkan zakat, infak, dan sedekah sehingga pintu-pintu rezeki terbuka dan kaum miskin tidak terlantar.
Umat Islam didorong untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan menyucikan harta dengan bersedekah, sehingga orang yang hanya mengandalkan meminta-minta tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Rasulullah SAW. memberikan teladan kepada umat Islam mengenai pentingnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Beliau menegaskan bahwa bekerja adalah kewajiban, tanpa mengandalkan meminta-minta atau mengharapkan belas kasihan orang lain.
Rasulullah SAW. mengutuk mereka yang memilih bekerja dengan cara meminta-minta atau mengandalkan simpati orang lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 105.
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Bekerjalah! Maka, Allah, rasul-Nya, dan orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu. Kamu akan dikembalikan kepada (Zat) yang mengetahui yang gaib dan yang nyata. Lalu, Dia akan memberitakan kepada kamu apa yang selama ini kamu kerjakan.” At-Taubah [9]:105.