Perbandingan pandangan konsep negara antara ilmuwan Barat dan Muslim merupakan tema yang menarik untuk menjadi bahan perbincangan antara tokoh pemikiran politik dan filosifi dalam merumuskan nilai-nilai budaya. Ilmuwan Barat sering kali menekankan konsep negara sebagai entitas yang berlandaskan pada kontrak sosial, hak individu, dan demokrasi liberal. Sebaliknya, ilmuawan Muslim mengedepankan perspektif yang lebih holistik, di mana negara tidak hanya berfungsi sebagai pengatur urusan publik tetapi juga sebagai penjaga moralitas dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Â
Ilmuwan barat mengartikan negara memiliki fungsi untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin kebebasan. Demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip sekuler menjadi pilar utama dalam pemikiran politik Barat. Konsep negara di Barat sering kali menekankan rasionalitas dan empirisme, yang berakar pada pengalaman sejarah. Berbeda dengan Ilmuan muslim yang mmenempatkan kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah, dengan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum utama. Konsep syura (musyawarah) menjadi penting dalam proses pengambilan keputusan, di mana umat diajak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Ini menciptakan kerangka kerja di mana kedaulatan tidak sepenuhnya berada di tangan rakyat, melainkan harus selalu merujuk kepada ketentuan ilahi.
Memahami perbedaan ini sangat penting untuk memberikan perspektif yang kaya tentang politik dan pemerintahan. Dengan menggali pandangan yang beragam ini, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai bagaimana nilai-nilai budaya dan agama dalam memengaruhi struktur dan fungsi negara, serta bagaimana hal ini berkontribusi pada dinamika sosial dan politik di berbagai belahan dunia.
George H. Smith (10 Februari 1949 -- 8 April 2022) adalah seorang penulis, editor, pendidik, dan pembicara asal Amerika Serikat yang dikenal karena karya-karyanya di bidang atheisme dan libertarianisme. Dalam tulisannya, Smith menekankan pentingnya individual liberty dan skeptisisme terhadap otoritas pemerintah. Smith percaya bahwa individu harus memiliki kebebasan untuk hidup dan berbuat sesuai dengan preferensi mereka sendiri, tanpa intervensi yang berlebihan dari negara.Â
Definisi Negara menurut Smith
Menurut George H. Smith, negara adalah institusi yang mengklaim monopoli atas kekuatan koersif dalam suatu wilayah tertentu. Negara memiliki hak eksklusif untuk menggunakan kekerasan secara sah melalui lembaga seperti militer, polisi, dan sistem peradilan. Kekuasaan negara seringkali dipaksakan pada masyarakat, baik mereka menyetujuinya maupun tidak, menjadikannya sebagai institusi koersif yang tidak selalu berdasarkan persetujuan sukarela.
Smith berpendapat bahwa negara tidak lahir secara alami dari masyarakat yang damai atau melalui kontrak sosial, tetapi melalui proses sejarah yang melibatkan kekerasan, penaklukan, dan eksploitasi oleh kelompok dominan terhadap kelompok lain.
Kritik terhadap Legitimasi Negara
Smith sangat kritis terhadap legitimasi kekuasaan negara. Ilusi Legitimasi menyebutkan jika negara mempertahankan kekuasaannya dengan menciptakan narasi bahwa keberadaannya adalah "perlu" atau "tak terhindarkan." Narasi ini didukung oleh propaganda, agama, dan sistem pendidikan yang membiasakan masyarakat untuk menerima otoritas negara tanpa pertanyaan.
Selanjutnya, Smith juga mengkiritik atas adanya kemampuan alat negara yang menjadi alat yang digunakan oleh elite penguasa untuk mempertahankan dominasi mereka atas masyarakat, alih-alih melayani kepentingan umum. Atas hal itu, Smith melihat negara sebagai ancaman terbesar bagi kebebasan individu. Negara memanfaatkan otoritasnya untuk memberlakukan hukum yang membatasi hak-hak individu, memungut pajak secara paksa, dan menegakkan kebijakan yang sering kali tidak mencerminkan kepentingan masyarakat luas.
Smith mempertanyakan apakah negara benar-benar dapat berfungsi untuk melindungi kebebasan dan hak-hak individu, atau justru menjadi sumber utama penindasan dan ketidakadilan.