Mohon tunggu...
Silvia NazmaZahira
Silvia NazmaZahira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Salam dan Wakalah pada Penerapan Transaksi Jual Beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah

27 Mei 2024   12:11 Diperbarui: 27 Mei 2024   13:08 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehidupan masyarakat telah menjadi bagian integral dari kemajuan teknologi saat ini. Globalisasi adalah pengaruh yang tidak dapat dipungkiri lagi karena banyaknya kemajuan teknologi yang masuk ke negara dan bangsa kita. Akibatnya, kita sekarang dapat langsung mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia. Seiring dengan kemajuan teknologi, terutama internet, semakin banyak pengguna internet yang membuat sistem dropship menjadi pilihan bisnis yang semakin diminati. Dengan adanya dropshipping, model bisnis yang populer di era digital, dropshipper  berfungsi sebagai perantara antara pembeli dan supplier dan tidak memiliki stok barang. Adapun pengertian dari dropshipping yaitu perantara antara supplier (produsen/perusahaan). Penjual (dropshiper) tidak memerlukan modal banyak untuk mulai usaha, tidak menyediakan barang ataupun menyediakan tempat untuk barang yang akan dijual.

Arti dari akad Salam sendiri yaitu al-i'tha, dan at-taslif berarti pemberian dalam bahasa. Menurut fuqaha, dari segi terminologi, salam termasuk jual beli yang disebutkan sifatnya saja tanpa ada stok barang (pre- order) dalam kewajiban dengan pembayaran yang dilakukan pada saat terjadi transaksi. Artinya, salam adalah akad perniagaan antara pembeli dan penjual tentang barang yang telah dipesan. Kriteria dan harga barang telah disetujui saat akad dibuat, tetapi pembayaran dilakukan pada saat transaksi disetujui dan dilakukan secara tunai dan penuh, bukan dengan hutang.

Jadi jual beli salam dimulai dengan pembayaran di awal pada saat akad (transaksi) dan pengiriman barang dilakukan setelah transaksi. Kesepakatan awal tentang barang yang dibeli meliputi harga, jumlah, kualitas, dan lokasi penyerahan dan pengiriman barang. Jual beli salam ini hukumnya dibolehkan, selama ada kejelasan ukuran, timbangan, dan waktunya yang ditentukan. Dasar hukum jual beli ini telah sesuai dengan tuntutan syariat.

Rukun jual beli salam

Menurut mayoritas ulama, rukun yang harus dipenuhi dalam akad jual beli salam, adalah, pertama, orang yang berakal, balig, dan berakad. Kedua, barang yang dipesan harus jelas ciri-cirinya, waktunya dan harganya. Ketiga, ijab dan qabul. Rukun salam pelaksanaan bai' as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini:

a. Muslam atau pembeli.

b. Muslam ilaih atau penjual.

c. Modal atau uang.

d. Muslam fiih atau barang

e. Sighat atau ucapan

Ketentuan pembiayaan Ba'i Salam terkait transaksi salam, Fatwa No.05/1 DSNMUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000, mencakup hal-hal lain yang berkaitan dengan jual beli salam. Fatwa ini secara rinci mengatur mekanisme salam wajib yang didasarkan pada kerelaan antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Fatwa DSN-MUI tentang salam menjelaskan tentang pembayaran, barang, salam paralel, penyerahan barang, pembatalan kontrak, dan perselisihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun