Mohon tunggu...
Silvia NazmaZahira
Silvia NazmaZahira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

26 Oktober 2022   10:53 Diperbarui: 26 Oktober 2022   17:02 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi memuat beberapa pokok

Pada awal reformasi atau pertengahan tahun 1998 muncul beberapa hal yang tidak dikehendaki oleh rakyat karena konstitusi tidak berjalan semestinya. Sebenarnya ini ada muatan yang terdapat pada konstitusi antara lain:

  • Organisasi Negara
  • Hak asasi manusia
  • Memuat cita- cita rakyat dan asas- asas ideology Negara
  • Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang- undang Dasar
  • Prosedur mengubah Undang- Undang Dasar

Sikap dan komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dalam memperjuangkan hak dan politiknya merupakan manifestasi kesadaran konstitusional yang harus dimiliki oleh setiap warga negara dan memperjuangkan aspirasi dapat dilakukan di peradilan yang sah dan tidak melakukan tindakan street of justice (peradilan jalanan) dan menghindarkan diri dari sikap main hakim sendiri. Sebagai pemerintah dan warga negara yang baik dan mempunyai kesadaran akan politik, kita harus menjalani dan menaati yang tertulis di UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia sebagaimana hukum tersebut berlaku. Karena dengan kita menaati hukum tersebut, tujuan negara, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat Indonesia akan terlaksana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun