Konstitusi memuat beberapa pokok
Pada awal reformasi atau pertengahan tahun 1998 muncul beberapa hal yang tidak dikehendaki oleh rakyat karena konstitusi tidak berjalan semestinya. Sebenarnya ini ada muatan yang terdapat pada konstitusi antara lain:
- Organisasi Negara
- Hak asasi manusia
- Memuat cita- cita rakyat dan asas- asas ideology Negara
- Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang- undang Dasar
- Prosedur mengubah Undang- Undang Dasar
Sikap dan komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dalam memperjuangkan hak dan politiknya merupakan manifestasi kesadaran konstitusional yang harus dimiliki oleh setiap warga negara dan memperjuangkan aspirasi dapat dilakukan di peradilan yang sah dan tidak melakukan tindakan street of justice (peradilan jalanan) dan menghindarkan diri dari sikap main hakim sendiri. Sebagai pemerintah dan warga negara yang baik dan mempunyai kesadaran akan politik, kita harus menjalani dan menaati yang tertulis di UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia sebagaimana hukum tersebut berlaku. Karena dengan kita menaati hukum tersebut, tujuan negara, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat Indonesia akan terlaksana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H